Rumah Kosong Saksi Bisu Perbuatan Pria Tua Terhadap Siswi SD

Kamis, 11 Oktober 2018 – 13:29 WIB
Anwar bakal menghabiskan masa tuanya di penjara karena tega mencabuli siswi sekolah dasar (SD) berinisial NA (7) pada Senin (8/10). Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Anwar bakal menjalani masa tuanya di penjara karena tega mencabuli siswi sekolah dasar (SD) berinisial NA (7) pada Senin (8/10).

Pria 58 tahun itu diduga berbuat asusila terhadap NA di dekat masjid di Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Ada Suara Aneh di WC Masjid, Ternyata Pria Dewasa dan Remaja

Anwar sendiri merupakan tukang antar jemput di sekolah korban. Saat itu Anwar baru saja menjemput NA.

Warga Jalan Flamboyan, Gunung Sari Ilir, itu memboncengkan NA menggunakan sepeda motor miliknya.

BACA JUGA: Anak Majikan Sakit saat Pipis, Ulah Sopir Bejat Terbongkar

Namun, Anwar ternyata tidak langsung mengantar NA pulang. Dia malah membawa NA ke sebuah rumah kosong.

Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat mengatakan, Anwar langsung mencabuli NA di tempat itu.

BACA JUGA: Pria Dewasa dan Siswa SMP 1 Jam di WC Masjid, Ada Suara Aneh

Setelah melakukan perbuatan tidak terpuji, Anwar mengantar NA pulang.

Ulah Anwar membuat NA kesakitan. NA pun mengadu kepada kedua orang tuanya.

“Pelaku ini dibayar untuk jadi tukang antar jemput sekolah korban. Sudah lima bulan dianantar dan jemput. Dia duda dan sudah punya anak dewasa satu,” kata Makhfud, Rabu (10/10).

Dia menjelaskan, Anwar terancam dijerat pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (yad/yud/k1/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Bejat Ajak Anak Majikan ke Kebun, Ya Tuhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler