jpnn.com, MURATARA - Apri Apriadi alias Adit, 34, warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi.
Korbannya adalah keponakannya sendiri, sebut saja Bunga, 9, saat ibu kandung korban sedang pergi ke pasar.
BACA JUGA: Front Persatuan Islam Dibentuk, Mahfud MD Beri Komentar Begini
Dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, pelaku mencabuli korban. Setelah itu pelaku pulang dan meninggalkan korban.
Tak hanya itu, pelaku mengancam korban, agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Pelaku ini memaksa korban melakukan oral s*ks. Pelaku juga mengancam korban, apabila menceritakan kepada orang lain, maka akan membawa adek kandung korban dibawa pergi jauh,” kata Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto saat melakukan jumpa pers akhir tahun, Rabu (30/12).
BACA JUGA: Lihat Baik-baik, Ini Tampang Pelaku Begal yang Menewaskan Suprayaki
Dijelaskannya, perbuatan bejat pelaku terungkap oleh istrinya sendiri. Sebelumnya pernah memergoki pelaku menyuruh korban melakukan oral s*ks. Kemudian istri pelaku bersama keluarga melaporkan kejadian itu RT.
“Istri pelaku bersama RT setempat menelpon anggota Polsek Rupit dan pelaku diamankan di rumahnya,” jelasnya.
BACA JUGA: Pasangan Bukan Muhrim Terjaring Razia Lagi Begituan di Indekos, Hmmm
Lanjutnya pihaknya juga dalam tahun 2020 ungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur sebanyak 9 kasus.
“Ya ada 9 kasus dan mayoritas dilakukan oleh orang terdekat dengan korban,” katanya.
BACA JUGA: Soal Kasus Maling Tewas di TKP, Pemilik Rumah dan Dua Anaknya jadi Tersangka
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Muratara untuk selalu menjaga anaknya, jangan sampai menjadi korban asusila. Sebab yang sering terjadi merupakan orang dekat dengan korban seperti keluarga dan juga tetangga. (palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi