jpnn.com, JAKARTA - Bakal capres Pilpres 2024 Anies Baswedan menyatakan setiap warga negara memiliki hak atas hunian layak. Menurut dia, bertempat tinggal layak dan hidup di lingkungan yang baik merupakan hak yang dijamin UUD 1945.
Kandidat presiden dari Koalisi Perubahan itu menyampaikan hal tersebutsaat menjadi narasumber dalam talk show bersama Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
BACA JUGA: Jubir Anies: Program Prabowo-Gibran Tak Realistis, Cenderung Mengada-ada
“Setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya mengutip Pasar 28H UUD 1945.
Oleh karena itu, bakal capres yang berpasangan dengan Muhaimin Iskandar itu mengemban misi untuk mewujudkan 2 juta hunian terintegrasi di pusat kota, meningkatkan akses kredit pemilikan rumah (KPR) bagi semua warga, dan memberikan insentif pembangunan rumah untuk semua
BACA JUGA: Mantan Menag Fachrul Razi Sebut Anies-Muhaimin Bisa Membawa Perubahan
Dalam hal peningkatan akses KPR, Anies menawarkan gagasannya tentang pinjaman pasti dengan bunga tetap (fixed) bagi masyarakat berpenghasilan UMR ke atas atau yang mampu mencicil.
Adapun bagi pekerja informal, Anies menginginkan pinjaman bagi mereka dijamin oleh negara. “Pekerja informal ini sebenarnya punya uangnya, hanya tidak ada yang menjamin penghasilannya akan terus ada,” ujarnya.
BACA JUGA: Elektabilitas Anies Meroket, Sukarelawan Makin Semangat Mengampanyekan AMIN
Gubernur DKI periode 2017-2022 itu juga menawarkan program suplai rumah dengan menambah jumlah rumah. Salah satunya ialah dengan memberikan insentif pembangunan rumah untuk semua.
Mantan rektor Universitas Paramadina itu menambahkan semestinya insentif dan kemudahan membangun rumah tidak hanya untuk developer besar, tetapi juga pengembang menengah dan penyedia rumah swadaya.
Menurut dia, insentif itu bisa berupa kredit konstruksi, pemanfaatan barang milik negara (BMN) maupun barang milik daerah (BMD) untuk membangun rumah, serta kepastian hukum dan perizinan untuk developer.
“Saat ini, insentif hanya bisa diakses oleh pengembang besar. Sementara koperasi, pak haji yang mau bangun rumah, harus bisa dapat akses terhadap kredit dan insentif kemudahan dalam melakukan penyediaan perumahan,” kata Anies.(jpnn.com)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laju Elektabilitas AMIN Tak Terbendung, Pipin PKS: Publik Ingin Perubahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi