Ironisnya, ada sebuah rumah makan yang letaknya persis di samping masjid dekat RS Wijaya Kusuma tetap membuka usahanya. Rolling door rumah makan itu terbuka setengahnya. Pengunjung masuk ke rumah makan itu harus membungkukan kepalanya. “Rumah makan itu sudah buka sejak hari pertama puasa. Dan biasanya selalu ramai di siang hari. Harusnya ada tindakan tegas dari Satpol PP,” ujar Mang Ewo, warga di Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, Sabtu (28/7).
Pria yang kepalanya mulai dipenuhi uban itu mengaku prihatin dengan sikap pemilik rumah makan yang tetap membuka usahanya sejak pagi hari. Apalagi lokasi rumah makan itu berada tepat di samping masjid, malah berdempetan. “Pemilik rumah makan harusnya menghormati bulan puasa dengan mematuhi aturan buka usaha selama Ramadan. Kalau bisa, rumah makan yang menempel ke masjid tutup dulu usahanya selama bulan Ramadan. Kami sangat prihatin melihat rumah makan itu tetap buka di siang hari, sementara di sebelahnya ada masjid,” ungkap dia.
Dari pengamatannya, masih banyak rumah makan yang tak menepati imbauan dari pemerintah terkait jam buka selama bulan Ramadan. Belum tegasnya Satpol PP dalam menegakan aturan di lapangan membuat pemilik rumah makan mengabaikannya. “Kalau petugas penegak perda masih ragu menegakkan aturan, sampai kapanpun surat imbauan dari bupati tidak akan digubris para pemilik rumah makan. Saya melihat sampai saat ini Satpol PP tidak berani bertindak tegas terhadap rumah makan yang melanggar jam buka. Entah apa penyebabnya mereka (Satpol PP) tak berani melakukan tindakan tegas,” tegas Mang Ewo.
Terpisah Kasatpol PP Deni Hamdani menegaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan di lapangan terhadap rumah makan yang tetap buka di siang hari. Pihaknya juga sudah menegur beberapa rumah makan yang kedapatan membuka usahanya di luar ketentuan yang disebutkan dalam surat edaran bupati. “Kami terus melakukan pemantauan di lapangan. Memang ada beberapa rumah makan yang membandel dengan tetap membuka usahanya di siang hari. Dan ini sudah kami tegur,” katanya.
Namun terkait sanksi terhadap pemilik rumah makan yang bandel, Deni mengungkapkan bahwa sanksi itu diberikan dalam beberapa tahapan tergantung kesalahannya. “Sanski diberikan sesuai kadar kesalahannya. Yang paling penting adalah pemilik rumah makan mau menepati ketentuan yang berlaku. Jika tetap membandel dan enggan menuruti surat edaran, ya tentu akan kami tindak tegas. Jadi, kami juga bisa mengambil tindakan tegas,” ungkap dia. (ags)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Siap Investigasi Bentrok di Ogan Ilir
Redaktur : Tim Redaksi