jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Pelarian buronan kasus pencurian dengan pemberatan di rumah perwira Polri berakhir.
Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Lampung menangkap tersangka SD alias R (27) di tempat persembunyiannya.
BACA JUGA: Heboh Babi Ngepet di Depok, Oalah, Ternyata...
"Saat ditangkap tersangka bersembunyi di kolong jembatan Jalan Raden Intan, Bandarlampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (29/4).
Dia mengungkapkan, tersangka yang bermukim di Desa Talang Rejo, Kecamatan Tanjung Indah, Sumatera Selatan, ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim resmob.
BACA JUGA: Bermodal Pistol Mainan, Dua Maling Motor Nekat Beraksi, Tepergok Warga
"Saat dilakukan upaya paksa oleh tim resmob, pelaku melakukan perlawanan secara aktif dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur sesuai SOP hingga pelaku dapat dilumpuhkan," kata Pandra.
Pandra mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Pajajaran No 44, Jagabaya Way Halim.
Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu rumah korban yang saat itu sedang melaksanakan Salat Subuh.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan berikut empat amunisi aktif (milik pelaku), satu buah kunci leter T berikut lima anak kunci (milik pelaku).
Kemudian, satu HP Samsung Galaxy J5 warna putih silver (milik korban) satu unit iPad merek Apple (milik korban), dompet berisi uang, KTP, SIM A, kartu ATM BRI dan power bank (milik korban).
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Subdit III Jatanras Polda Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku merupakan residivis pencurian disertai pemberatan dengan sasaran kendaraan bermotor (curanmor) pada 2016 di Polsek Tanjung Karang Timur," kata Pandra. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti