jpnn.com, SERANG - Rumah milik Sunardi (61), di Jalan Gempol, Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang diserang oleh sekelompok pemuda, Jumat (28/2) malam.
Dikatakan Sunardi, Jumat (27/2) sekira pukul 20.00 WIB, Alfin (22) dan Alfan (22) melintas di Jalan Desa Pegadingan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Saat bersamaan melintas FT dan JL. Lantaran jalan berlubang, motor yang ditumpangi dua anak kandung Sunardi itu berpindah ke jalur yang dilewati oleh FT dan JL.
BACA JUGA: Polisi: Tidak Ada Penjarahan saat Penyerangan Warga ke AEON Mal JGC
“Katanya karena pas lagi bawa motor dan melintas di jalan, anak saya menghindari jalan rusak dan masuk ke jalan yang dilewati dua anak itu (FT dan JL-red) yang melaju dari arah berlawanan,” kata Sunardi, Sabtu (28/2).
FT tersinggung. Dia menghentikan motornya dan memanggil Alfin dan Alfan. Saat bertemu, empat pemuda itu terlibat cekcok mulut. JL yang emosi mencoba memukul Alfan. Tetapi, Alfan mengelak. “Habis itu anak saya langsung pulang. Enggak sampai terlibat perkelahian,” kata Sunardi.
BACA JUGA: Pelaku Penyerangan di JPO Olimo Tertangkap, Transjakarta Tingkatkan Koordinasi
Keributan itu sempat terlihat oleh RI (21). Oleh RI, peristiwa itu diadukan kepada BK (22). “RI ini mengatakan kalau temannya itu tabrakan motor dengan Alfan dan Alfin,” kata Kapolsek Kramatwatu Komisaris Polisi (Kompol) Raden Moch Sofyan, Minggu (1/3).
Tidak terima, BK, RI, FT dan empat orang lain berinsial HO (30), MI (21), MJ (23), dan GL (24), balas dendam. Ketujuh warga Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ini mendatangi kediaman Alfin dan Alfan.
Entah siapa yang memulai, tujuh pemuda itu langsung mengamuk. Selain merusak rumah, tujuh pemuda itu juga menyerang Sunardi dan lima anggota keluarganya. Penyerangan itu menyebabkan Sunardi menderita luka memar pada muka dan kaki. Istrinya, Eti Susilawati (53), terluka pada pinggang dan pelipis.
Empat anaknya yakni Alfan, Alfin, Siska (18), Candra (12), dan Umamah (15) juga menderita luka. Alfan menderita luka di pelipis, tengkuk, dan kepala memar. Alfin terluka di lutut, pergelangan tangan, dagu, dan bibir. Lalu Siska luka pada bahu, Candra luka pada punggung, dan Umamah luka pada kaki. “Mereka ini (tujuh pelaku-red) melakukan penyerangan ke rumah Alfan dan Alfin,” ujar Sofyan.
Untuk menghindari aksi balasan, polisi memanggil tokoh masyarakat dan aparatur desa untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Sabtu (29/2) pagi, tujuh pemuda itu diantarkan ke Mapolsek Kramatwatu. “Sudah diserahkan kepada kami (para pelaku-red),” ujar Sofyan.
Ketujuh pelaku saat ini masih diperiksa di Mapolsek Kramatwatu. Mereka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dan Pasal 406 KUH Pidana. “Sudah dilakukan penahanan,” tutur Sofyan. (mg05/nda/ags)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti