Rumah Wanita Bersuami Dua Digerebek

Kamis, 21 Maret 2013 – 11:39 WIB
MEULABOH--Seorang wanita bersuami dua diarak warga ke kantor Desa Rundeng, kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Mereka diramai-ramaikan  pada Selasa (19/3) malam, sekira pukul 22.20 Wib. Hal tersebut dilakukan, karena massa menemukan pria hidung belang di dalam kamar si perempuan.
 
Berdasarkan informasi yang dipereolah oleh koran ini, tindak tanduk Dewi Mardiana selama dalam beberapa pekan terakhir, telah menjadi perhatian pemuda setempat. Saksi mengaku kerap melihat, wanita itu sering memasukan pria ke rumahnya.

Ketua pemuda Desa Rundeng, Zulhar, menuturkan jika warga sering melihat Dewi memasukan seorang lelaki kerumahnya, tampa ada kejelasan status mereka kepada perangkat desa setempat.

“Sebelumnya kami telah memberikan peringatan. Namun tidak digubrisnya, sehingga membuat warga mengambil tindakan tegas menggrebek rumah,“ jelasnya pada wartawan, Rabu (20/3).

Saat memasuki kediaman pelaku,  warga menemukan Syarifuddin di dalam kamar Dewi.  Sedangkan suaminya, Idrus Fuadi berada di kamar terpisah. Warga yang kalap segera menggelandang pasangan ini ke kantor desa, agar dapat dimintai penjelasan.

Dalam klarifikasinya, Dewi menuturkan kalau Syarifudin merupakan suami keduanya, sedangkan suami pertama Idrus Fuadi telah menceraikannya. Mendengarkan keterangan tersebut, membuat warga emosi, sempai berniat ingin menghakimi wanita ini. Untung Personil Polisi cepat tiba ke kantor Desa Rundeng, semampu mengamankan pasangan ini dari amukan massa.

”Terpaksa kami serahkan kepada pak Polisi, biar diamankan dari massa yang telah emosi,” kata Zulhar.

Dalam introgasi pihak perangkat desa setempat, Syarifuddin (suami kedua Dewi) mengaku telah memiliki istri pertama, sebelum berumah tangga bersama Dewi. Sehingga perangkat desa mengaku mengalami kesulitan menangani kasus poligami ini. 

Sedangkan Idrus Fuadi, saat ditanya sejumlah warga, menjawab jika telah tiga kali menceraikan Dewi. Namun, pria yang telah diduakan cintanya ini, mengaku tetap cinta kepada dewi, dan tetap kembali mau rujuk dengan istrinya.

”Kalau mau rujuk lagi (nikah lagi), Dewi terlebih dahulu berumah tangga dengan orang lain, minimal selama 3 hari, jika tidak, biarpun mereka kembali bersama tetap tidak sah,” perjelas warga saat di kantor desa.

Usai melakukan musyawara, perangkat desa memberikan sanksi adat kepada pelaku, yakni mengusir Dewi dari Desa Rundeng, karena  dianggap telah membuat malu kampung dan melenceng dari norma agama. “Keputusan ini diambil demi menghidari hal-hal yang tidak di inginkan oleh warga, “ tutur ketua Pemuda.(deny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar SMP Cabuli Murid SD

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler