Rumah Yang Jadi Saksi Bisu Perjuangan Lawan Belanda Bakal Dijual

Rabu, 17 Agustus 2016 – 19:18 WIB
Rumah 9 November. Foto: Radar Banjarmasin

jpnn.com - BANJARMASIN – Patriotisme warga Banjarmasin kini tengah diuji. Sebuah rumah bersejarah yang dikenal dengan Rumah 9 November terancam dijual ahli waris.

Padahal, itu adalah satu-satunya situs perjuangan yang masih tersisa di Banjarmasin. Pemerhati sejarah Kalimantan Selatan Setia Budhi mengatakan, hampir tiga minggu tidak ada respons baik dari warga maupun para pemangku kepentingan.

BACA JUGA: Berkati Juhar Agar Makin Jaya dan Makmur, Horas...!

Dia pun berusaha menggalang dukungan dari media sosial dengan mengunggah gambar rumah bersejarah itu. Setia menjelaskan, situs Rumah 9 November sangat penting. Rumah ini menjadi saksi bisu perjuangan para pejuang Banjarmasin melawan Belanda.

Rumah itu diberi nama 9 November karena pada tanggal itu pada 1945 silam terjadi perlawanan melawan Belanda. Sembilan pejuang gugur dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA: Mau Dapat Remisi Malah Berkelahi, Ya Batal Deh

“Kalau rumah itu dijual dan jatuh ke tangan orang lain maka simbol perjuangan itu hilang. Rumah ini satu-satunya yang masih tersisa. Kita bicara Benteng Tatas sudah hilang, jadi tinggal rumah ini,” ujarnya, Selasa (16/8).

Setia berharap, rumah tersebut bisa dijadikan situs sejarah perjuangan Kota Banjarmasin. Pemerintah dalam hal ini Pemprov dan Pemko harus mengambil langkah memelihara situs bersejarah tersebut.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Siswi SMA Yang Foto Panasnya Tersebar

Sang ahli waris Alimun Hakim menceritakan, rumah ini pertama kali ditempati oleh kakeknya bernama H Saaludin dengan sang istri Siti Arpiah. Mereka mendiami rumah ini sekitar abad 18-an.  “Kakek saya ini dulu pejuang sebelum kemerdekaan,” katanya.

Sekarang Alimun tidak bisa berbuat apa-apa lagi dengan rumah bersejarah ini. Sebab, ahli waris lainnya sepakat untuk menjual rumah ini agar tidak menimbulkan masalah di keluarga.  Mereka beranggapan rumah sejarah tersebut adalah warisan keluarga.

 Rencananya rumah yang sudah bersertifikat dengan ukuran 20x10 meter persegi dan luas tanah sekitar 1.500 meter persegi ini dijual Rp 1.500.000 per meter. “Bagi warga yang ingin membeli rumah ini bisa langsung datang ke tempat kami. Kami tidak melayani broker atau perantara,” ujarnya. (tas/hni/ij/ran/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hampir Bebas, 2 Napi Malah Selundupkan Narkoba ke Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler