Rumahnya Dikepung, Yaelah...Menangis

Rabu, 27 April 2016 – 06:54 WIB
Rinaldi, pelaku curanmor, dibawa ke kantor polisi. Foto: Padang Ekspres/JPG

jpnn.com - PADANG - Unit Reskrim Polsek Kototangah, Padang, menangkap, Rinaldi, 20, warga Bungopasang. 

Pelaku kasus pencurian kendaraan itu menangis saat digelandang dari rumahnya, Selasa (26/4) pukul 03.00. 

BACA JUGA: Tewas Dibadik Usai Minum-minum di Cafe Family

Keluarga pelaku sempat mencoba menghalangi petugas saat melakukan penangkapan, namun setelah diberi penjelasan keluarga korban akhirnya membolehkan pelaku dibawa petugas polisi.

Informasi diterima Padang Ekspres (Jawa Pos Group), penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut karena adanya laporan No 227/K/IV/2016 sektor Kototangah  dari korban yang bernama Yanuarman, warga Parakpisang Kelurahan Gantiang Parak Gadang Kecamatan Padang Timur.  

BACA JUGA: Alhamdulillah, Perampok Bersenpi Akhirnya Ditangkap

Yanuarman  kehilangan motornya , Rabu (20/4) di rumah temannya di Kelurahan Batangkabuang Gantiang Kecamatan Kototangah. Korban memarkir sepeda motornya di luar rumah temanya tersebut. 

Dari laporan tersebut, unit reskrim Polsek Kototangah langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Duh... Ibu Jadi Bandar, Anak Gadisnya Disuruh Jadi Kurir

Setelah mencari informasi dan memintai keterangan korban dan saksi-saksi, akhirnya terduga pelaku mengarah kepada Rinaldi.  Selasa (26/4) dini hari,  penangkapan pun dimulai.

Rumah pelaku di kompleks Bunga Mas blok Z Kelurahan Bungopasang dikepung oleh Unit Reskrim Polsek Kototangah. Ketika pelaku ditangkap, keluarga korban pun menghalangi polisi.  

Setelah dijelaskan, akhirnya keluarga pelaku tak menghalangi petugas bekerja. Saat dibawa petugas , Rinaldi  menangis, menolak dibawa Polisi.

Kapolsek Kototangah Kompol Jhon Hendri mengatakan,  dalam enam hari, pihaknya berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti yang disembuyikan di belakang rumahnya.

Setelah mengamankan pelaku, polisi pun menyita barang bukti berupa satu unit motor Suzuki yang diambil pelaku pada Rabu (20/4).

“Kita masih memintai keterangan pelaku. Kemungkinan, pelaku tidak bekerja sendiri. Untuk sementara, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun, ” ungkapnya. 

Rinaldi yang sempat di wawancarai oleh Padang Ekspres, mengatakan, ia melakukan pencurian itu  seorang diri.  Saat itu, ia melihat motor yang tidak ada pemiliknya. Rinaldi pun langsung mengambil motor tersebut dengan mengunakan kunci T.

“Baru satu ini saya mengambil motor tersebut Pak, rencana saya mau menjualnya tetapi belum ada yang membeli. Dan kalau motor tersebut terjual hasilnya saya belikan Hp Pak, ” ujar pria penganguran tersebut,” ujarnya.  (e/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Petugas Lapas Banceuy Sandang Status Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler