RUPS PLN tak Setuju Proyek CIS-RISI

Rabu, 03 Juli 2013 – 17:45 WIB
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008, dengan terdakwa bekas Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, Rabu (3/7).

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu saksi yang dihadirkan, yakni bekas Direktur Pemasaran PT PLN Disjaya-Tangerang, Tunggono, Roll Out CIS-RISI, pada 2004 tidak pernah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT PLN (persero).
       
Namun, pada kenyataannya, bekas Direktur Pemasaran dan Distribusi PT PLN, Eddie Widiono Suwondho, tetap meneruskan pelaksanaan proyek itu.  “Setahu saya proyek itu tidak pernah disetujui dalam RUPS,” kata Tunggono
       
Menurut dia, memang pernah ada paparan dalam rapat direksi dari PT Netway Utama.. Dijelaskan Tunggono, sekitar Januari 2001, Gani melakukan presentasi atas nama PT Netway Utama di hadapan jajaran Direksi PLN.
       
Tunggono saat itu mengaku kaget saat dipaparkan biaya yang dimintai PT Netway Utama senilai hampir Rp 900 miliar.  “Saya kaget waktu disebut harganya Rp 900 miliar. Saya bilang apa tidak terlalu besar biayanya,”  katanya. “Tapi yang saya tahu proyek itu tidak pernah disetujui RUPS," tambah Tunggono.

Dalam surat dakwaan Gani, Eddie juga turut andil dalam memenangkan PT Netway Utama dalam proyek pengadaan CIS-RISI itu. Dalam rapat pada sekitar Januari 2001, Eddie meyakinkan para direksi PLN proyek CIS-RISI itu menguntungkan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas Bakal Diobok-obok PPATK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler