Rusli Zainal Ditahan Untuk Kasus Kehutanan

Jumat, 14 Juni 2013 – 17:35 WIB
JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Jumat (14/6). Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan penahanan Gubernur Riau Rusli Zainal dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006.

"Hari ini ada pemeriksaan RZ (rusli Zainal) sebagai tersangka. Perlu disampaikan bahwa stelah melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya penahanan terhadap tersangka RZ," kata Johan dalam keterangan persnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

Menurut Johan, penahanan terhadap Rusli Zainal yang diperiksa selama 7 jam hari ini dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK berkaitan dengan penyidikan KPK dalam proses penerbitan izin IUPHHK-HT 12 perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Ditahan dalam penyidikan penerbitan izin IUPHHK-HT di Pelalawan tahun 2006. RZ disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.

Dalam kasus penerbitan izin IUPHHKHT ini KPK telah mempidanakan mantan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau Syuhada Tasman dan terkahir mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husin.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saan Bantah Demokrat Incar Kursi Menteri PKS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler