Rusli Zainal Marah soal Uang Lelah

Kamis, 19 Juli 2012 – 00:19 WIB

PEKANBARU - Anggota DPRD Riau, Muhammad Dunir dihadirkan pada persidangan kasus suap PON dengan terdakwa Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Manager Keuangan PT Pengembangan Perumahan, Rahmat Syahputra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (18/7). Dalam persidangan itu, Dunir mengungkapkan tentang uang lelah bagi DPRD Riau, termasuk kaitannya dengan peran Gubernur Riau Rusli Zainal.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumbangaol dan Penuntut Umum dari KPK itu Dunir menceritakan kronologis sehingga dia terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Dunir, dirinya pornah diberitahu Wakil Ketua DPRD, Topan Andoso Yakin, bahwa setelah dua Perda tentang anggaran penyelenggaraan PON direvisi, ada uang lelah Rp 1,8 miliar. "Saya sampaikan info itu pada semua anggota pansus tanggal 20 Maret malam," kata Dunir.
   
Namun ternyata uang lelah yang awalnya dijanjikan Kadispora Riau, Lukman Abbas itu sulit untuk direalisasikan. Dunir pun menyampaikan soal iyu ke Topan pada tanggal 2 April 2012 malam. "Saya tidak sanggup mengurus uang lelah ini. Saya menyampaikan pada Pak Topan, di situ ada Pak Johar (Ketua DPRD Riau Johar Firdaus) dan Iwa (Anggota DPRD Riau Iwa Sirani)," kata Dunir.
   
Selanjutnya Johar Firdaus memanggil Sekretaris DPRD, Zulkarnain Kadir agar menyampaikan informasi kepada Gubernur Riau bahwa uang lelah yang dijanjikan ternyata belum dicairkan. Malam itu juga Zulkarnaen menemui Rusli Zainal.

Dunir pun kembali bertemu Zulkarnaen keesokan harinya. "Dia (Zulkarnaen) mengatakan sudah menyampaikan uang lelah itu pada Gubernur. Katanya Pak Gubernur waktu itu agak marah ke Lukman Abbas karena masalah uang lelah tersebut tidak diselesaikan," kata Dunir.
   
Lalu beberapa waktu kemudian, Dunir menerima pesan singkat dari Eka yang meminta agar revisi perda tidak ditunda-tunda. "Pesan itu berisi harapan Pak Kadispora, (agar) rapat Paripurna jangan ditunda tunda dan jangan bertele tele," kata Dunir.
   
Hingga akhirnya Eka datang dan mengaku disuruh Lukman Abbas untuk mengantarkan uang. Tapi yang ada baru Rp 455 juta, sedangkan sisanya akan diberikan sebelum jam 12.00 hari itu juga.
   
Seperti diketahui, Eka dan Rahmat didakwa menyuap DPRD Riau. Pada persidangan sebelumnya, jaksa KPK menyebut suap ke DPRD Riau itu atas perintah Rusli Zainal.(rul/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Pengungsi Diklaim Menpera Tahan Gempa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler