Rusunawa Rp 25 Miliar Kok Bisa Mangkrak?

Rabu, 23 Agustus 2017 – 21:24 WIB
Rusunawa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANYUWANGI - Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan nilai proyek Rp 25 miliar di Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, ternyata belum banyak memberikan manfaat bagi masyarakat Banyuwangi, Jatim.

Meskipun sudah rampung dibangun sejak 2014 , twin block alias dua bangunan yang memiliki 198 kamar tersebut hingga kini belum difungsikan.

BACA JUGA: Mau Segera Menghuni Rusunawa? Lekas Lengkapi Syaratnya

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Ikrori Hudanto menyatakan, rusunawa itu bakal dimanfaatkan untuk hunian sewa bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun, lanjut dia, gedung tersebut belum bisa dimanfaatkan lantaran pihak pemerintah pusat belum menghibahkan bangunan lima lantai itu kepada Pemkab Banyuwangi.

"Karena bangunan tersebut milik pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sedangkan tanahnya aset pemkab," ujarnya saat dikonfirmasi sesudah mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Banyuwangi.

Menurut Ikrori, Kementerian PUPR sudah meneken kerja sama dengan Pemkab Banyuwangi terkait rusunawa tersebut.

Kerja sama itu pun telah ditindaklanjuti Bupati Abdullah Azwar Anas dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pengelolaan Rusunawa.

Namun, imbuh Ikrori, sebelum rusunawa tersebut dihibahkan, pemkab tidak bisa mengoperasikannya.

"Agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari," tutur mantan kepala Dinas Pertanian (Disperta) Banyuwangi itu. (sgt/aif/c9/diq/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler