jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk dibawa ke rapat paripurna.
Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komite I DPD RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
BACA JUGA: DPD RI Sampaikan Pandangan Terhadap 5 RUU Tentang Provinsi
BACA JUGA: Dipanggil Kapolres, Aipda Niam Tegang Lantas Bersujud
"Apakah pembentukan RUU Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat disetujui menjadi draf final dan akan dibawa ke pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR mendatang?" kata Doli, Selasa (21/6).
BACA JUGA: Mobil Honda Brio Oleng, Brak! 2 Balita Memanggil Ibunya
Pertanyaan tersebut mendapatkan persetujuan dari semua pihak setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya mengenai RUU 5 Provinsi.
Mendagri Tito memastikan pemerintah menyetujui agar RUU 5 Provinsi dibahas ke tingkat II dalam rapat paripurna.
BACA JUGA: Mertua dan Menantu Nekat Minum Racun, Warga Geger
"Sikap pemerintah setuju untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu pengambilan keputusan tingkat II," ujar Tito.
Eks Kapolri itu mengatakan RUU 5 Provinsi akan memperkuat otonomi daerah dan landasan konstitusi UUD 1945 yang berdampak pada turunan hukum di daerah-daerah tersebut. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Apresiasi Keputusan Peradi SAI Kawal RUU Perlindungan Data Pribadi
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih