RUU Cipta Kerja Harus Mencakup Perlindungan Lahan

Sabtu, 26 September 2020 – 18:44 WIB
Lahan pertanian. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI saat ini tengah menggodok aturan RUU Cipta Kerja di sektor pertanian. Dalam rancangan aturan baru tersebut, sejumlah UU akan disederhanakan guna menunjang iklim investasi di Indonesia.

Namun rancangan aturan itu justru dinilai berpotensi menabrak aturan lama di sektor pertanian. Perubahan paling mencolok, misalnya, terkait izin konversi tanah pertanian ke non-pertanian.

BACA JUGA: Baleg DPR RI Pastikan Klaster Pendidikan RUU Cipta Kerja Tak Berorientasi Kormersial

“Perlindungan lahan pertanian oleh negara mutlak untuk dilakukan. Pemenuhan kebutuhan pangan nasional akan meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan rakyat, dan menjadi bagian dari kedaulatan pangan suatu negara. Apalagi saat ini kondisinya lagi pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi," kata Anwar Maruf, Sekjen Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), ketika dihubungi, (25/9).

Sebagaimana diketahui, RUU Cipta Kerja akan menghapus Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

BACA JUGA: Pertanian Indonesia Akan Bersaing dengan Negara Luar Jika RUU Cipta Kerja Disahkan

Dari perubahan itu, alih fungsi lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional tak memiliki kewajiban terkait syarat kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan dan dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik.

Kemudian, kewajiban menyediakan tanah pengganti terhadap lahan budi daya pertanian juga berpotensi terhapus. Dampaknya diprediksi akan mempercepat alih fungsi tanah pertanian.

BACA JUGA: Para Pekerja Perlu Tahu, Ini Tiga Hal Positif yang Jarang Terekspos di Dalam RUU Cipta Kerja

Selain itu, ketentuan pasal 19 ayat (4) yang menyebutkan lahan budi daya pertanian yang memiliki jaringan pengairan lengkap tak bisa dialih fungsikan. Melalui RUU Cipta Kerja, lahan pertanian seperti itu tetap bisa dialihfungsikan untuk kepentingan umum, dan/atau proyek strategis nasional, dengan syarat tetap menjaga jaringan pengairannya.

Menurut Anwar Ma’ruf, pemerintah seharusnya memajukan sektor pertanian dengan membangun industrialisasi pertanian dan koperasi sebagai kelembagaan ekonomi sesuai konstitusi.

"Harusnya pemerintah cukup memajukan sektor pertanian, baik produksi mulai dari hasil bumi termasuk pengolahan dan pemasarannya, juga mengembangkan koperasi-koperasi sebagai kelembagaan ekonomi sesuai dengan mandat konstitusi," sambung Sastro.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pertanian tengah gencar mengkampanyekan pencegahan alih fungsi lahan pertanian khususnya sawah sejak awal tahun ini.

Regulasi mengenai peran pemerintah pusat dan daerah untuk menangani alih fungsi lahan juga telah diatur dalam UU No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler