RUU Harus Cepat, tapi Bisa Memenuhi Kebutuhan

Sabtu, 10 Juni 2017 – 18:54 WIB
STUDIO: Sebuah studio televisi digital milik sebuah penerbit di Singapura. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Persoalan analog switch off (pergeseran) ke televisi digital terganjal aturan. Saat ini, pemerintah dan sejumlah pihak menunggu Revisi Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran disahkan.

Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ishadi SK mengatakan, ada tiga konsep analog switch off. Pertama, single mux operator, artinya pelaksana pengaturan dan pemberian frekuensi dari analog ke digital itu diserahkan ke satu lembaga.

BACA JUGA: Rosie ODonnell Digugat Mantan Produser Lantaran Fitnah

"Dan dalam konteks di Malaysia contohnya oleh pemerintah," katanya dalam diskusi "RUU Penyiaran, Harapan dan Ketidakpastian” di Jakarta, Sabtu (10/6).

Kedua, multi mux operator, yakni diberikan kesempatan kepada lebih banyak pihak. Tidak hanya pemerintah, tapi juga stasiun penyiaran yang diberikan hak untuk mengoperated mux yang ada.

BACA JUGA: Penggemar Histeris, Selim, Zeynep!

Ketiga yakni semacam kompromi atau hybir mux operator. Jadi, operatornya bisa beberapa. Tidak tidak setiap stasiun jadi operator, tapi bisa beberapa. "Kemudian ada grup stasiun yang bisa diberi kesempatan sebagai operator. Kemudian pemerintah dalam hal ini TVRI juga bisa diberi kesempatan," paparnya.

Menurut dia, yang penting sekali sekarang ini harus diperhatikan bahwa waktu berjalan dengan sangat cepat. International Telecommunication Union (ITU) misalnya mengharapkan persoalan digitalisasi ini sudah selesai pada 2020.

BACA JUGA: Trans7 Luncurkan Koki Cilik

“Karena perkembangan teknologi digital ini berjalan sangat cepat. 2020 sebagian besar dari produk-produk analog sudah tidak lagi diproduksi," katanya.

Jadi, kata dia, nanti akan kesulitan mencari-cari kamera-kamera, perangkat-perangkat frekuensi analog.

"Dan ini sama halnya tahun 1979 ketika kita switch off dari (televisi) hitam putih ke warna," ungkap Ishadi.

Dia mengatakan, pada dasarnya seluruh telebisi swasta sudah melengkapi dirinya dengan perangkat-perangkat digital. Ishadi juga mengharapkan RUU Penyiaran ini secepat mungkin disahkan. Dalam arti secepat mungkin tapi memenuhi tuntutan-tuntutan penyiaran yang umum dan berlaku.

"Insyaallah dalam tahun ini atau paling lambat tahun depan," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernah Muda, Cerita Liburan 5 Sekawan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler