RUU Jaminan Produk Halal Tambah Kewenangan MUI

Selasa, 28 Mei 2013 – 23:32 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Jazuli Juwaini menyatakan, pihaknya terus berupaya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaminan Produk Halal bisa segera dituntaskan. Menurutnya, konsumen harus mendapat jaminan keamanan dan kenyamanan dalam mengkonsumsi produk.

"Semangat dari RUU tentang Jaminan Produk Halal itu antara lain mendorong negara untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua warga negara," kata Jazuli di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (28/5).

Jazuli menambahkan, RUU tersebut sekaligus untuk memperkuat label halal yang selama ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ditegaskannya,  selama ini MUI hanya mengandalkan Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai payung hukum melabelisasi produk halal. "DPR menginginkan agar landasan hukumnya diperkuat dengan undang-undang," ujar Jazuli.

Menurutnya, payung hukum dalam bentuk Kepmen akan mudah diubah sesuai selera figur yang ditunjuk menjadi menteri. Tapi jika payung hukum labelisasi produk halal itu dalam bentuk undang-undang, maka akan sulit diubah karena harus ada persetujuan wakil rakyat di DPR.

Jazuli menambahkan, MUI sebagai satu-satunya wadah Ormas Islam di Indonesia justru akan diuntungkan dengan keberadaan oleh RUU Jaminan Produk Halal tersebut. Karenanya, Panitia Kerja (Panja) RUU Produk Halal dan pemerintah telah sepakat untuk memberi kewenangan kepada MUI dalam mengangkat auditor tentang kehalalan sebuah produk.

"Panja RUU tentang Jaminan Produk Halal dan pemerintah menyepakati eksistensi MUI sebagai representatif dari ulama yang berperan mengangkat auditor halal yang aktif di badan atau lembaga terkait setelah disertifikasi oleh MUI, serta menetapkan fatwa halal dan menandatangani sertifikat halal bersama badan atau lembaga terkait," tutur politikus PKS itu. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertengahan Juni, Fathanah dan Luthfi Mulai Diadili

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler