RUU KIA yang Mengatur Cuti Melahirkan Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Kamis, 30 Juni 2022 – 20:06 WIB
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat menyerahkan laporan pandangan fraksi terhadap RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) saat sidang paripurna DPR, Jakarta, Kamis (30/6). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (30/6).

Keputusan soal RUU KIA diambil setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan sikap peserta sidang paripurna.

BACA JUGA: Detik-Detik Pimpinan Banggar DPR Muhidin M Said Tumbang di Depan Puan Maharani

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Seluruh peserta sidang menjawab setuju sehingga RUU KIA ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI.

BACA JUGA: Soroti Misi Jokowi ke Ukraina & Rusia, Anwar Abbas: Saya Hormat

Sementara itu, sikap dan pandangan fraksi terhadap rancangan aturan itu disampaikan secara tertulis kepada pimpinan sidang.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap pentingnya RUU KIA.

BACA JUGA: RUU KIA Berpotensi Jadi Dua Sisi Mata Pedang Bagi Perempuan Pekerja

Salah satu tujuannya demi memaksimalkan tumbuh kembang anak sehingga permasalahan seperti stunting (gizi kronis) dapat dihindari.

Hal tersebut disampaikan Puan Maharani saat mengisi acara Gebyar Inovasi Pelayanan Kesehatan Rakyat yang digelar DPP PDI Perjuangan (PDIP) di Sekolah Partai, Jl Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, (18/6).

“Di DPR RI kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang mana nantinya ibu bekerja yang melahirkan itu cutinya Insyaallah dari 3 bulan jadi 6 bulan,” kata Puan, Sabtu kemarin.

Hasil pembahasan di DPR pada 7 Juni tentang RUU KIA menyatakan ibu akan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan seperti tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf a.

Selanjutnya, ibu yang mengalami keguguran saat mengandung memperoleh waktu istirahat selama 1,5 bulan seperti tertuang Pasal 4 Ayat 1 huruf b. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler