RUU KUHAP dan KUHP Sudah Sampai DPR

Selasa, 15 Januari 2013 – 23:16 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa pemerintah sudah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR. Penyerahan naskah dua RUU itu dilakukan saat masa saat reses DPR pada Desember 2012 lalu.

Menurut Pasek, draft dua RUU itu diterima pimpinan DPR RI.  "Draf RUU KUHAP dan KUHP sudah diserahkan pemerintah ke DPR. Selanjutnya, kita tunggu putusan Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan apakah akan dibahas di Komisi III atau lintas-komisi," kata Gede Pasek Suardika, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (15/1).

Dikatakannya, RUU KUHAP akan diprioritaskan pembahasannya. Sebab KUHAP membawahi seluruh perundang-undangan yang saat ini sedang dibahas seperti RUU MA, RUU Kejaksaan, atau RUU Kepolisian.

"Pembahasan RUU KUHAP masuk jalan tol dan RUU terkait lainnya akan masuk jalur lambat," imbuhnya.

Sementara anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menambahkan, selama ini kedua draf kitab induk hukum pidana itu sempat terkatung-katung. Sebab, pemerintah tak kunjung menyerahkan drafnya ke DPR.

"Sebelumnya, kita sudah tagih di rapat kerja, kita tagih di Badan Legislasi dan kita tagih lagi di paripurna, tapi baru Desember lalu diserahkan pemerintah," ucap Bukhori. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Ikut Tertawa, Bakal Diperiksa BK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler