RUU Omnibus Law Cipta Kerja tak Membatasi Kepentingan Buruh

Kamis, 27 Februari 2020 – 17:32 WIB
Seminar bertajuk ‘Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Akademis & Pelaku Usaha’ di Kampus Undip, Semarang. Foto: Ist for JPNN

jpnn.com, SEMARANG - RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah kini menjadi sorotan banyak kalangan.

Karena itu Universitas Diponegoro dengan Ikatan Alumni Universitas Diponegoro khusus menggelar seminar yang membahas RUU itu.

BACA JUGA: Pesan Mahfud MD untuk Polisi saat Jaga Demo Buruh Menolak Omnibus Law

Seminar yang bertajuk ‘Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Akademis & Pelaku Usaha’ digelar di Kampus Undip, Semarang.

Menurut Head of Manpower and Social Security Committee for Wages at APINDO Aloysius Budi Santoso dalam seminar itu, jika Indonesia ingin mencapai pertumbuhan sebesar 5.5% di tahun 2021, maka investasi perlu bertumbuh sebesar 13% dari nilai investasi di tahun 2019.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Lengkap soal Honorer K2 dan Nonkategori, Anies Baswedan Diminta Mundur

Melalui Omnibus Law Cipta Kerja, kata Budi, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi yang akan mampu menggerakkan semua sektor, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7 persen - 6 persen.

“Untuk dapat bertumbuh sebesar 6% di tahun 2024, maka pertumbuhan investasi sebesar 40% dari nilai investasi di tahun 2019, atau dari rata rata 3.200 T pada periode 2015-2019 menjadi rata rata 4.400 T pada periode 2020-2024,” ujar Budi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Hai Pak Anies Banjir Lagi Nih, Mohon Jangan Melupakan Honorer Nonkategori

Hal ini digenjot melalui penciptaan Lapangan Kerja yang berkualitas sebanyak 2,7 sampai dengan 3 juta per tahun, dibandingkan 2-2,5 juta jika tanpa Omnibus Law.

“Kami juga dorong peningkatan investasi sebanyak 6,6%-7,0% yang meningkatkan income dan daya beli, dan mendorong peningkatan konsumsi (5,4%-5,6%). Kemudian peningkatan produktivitas yang akan diikuti Peningkatan upah, sehingga dapat meningkatkan income, daya beli dan konsumsi,” paparnya.

Hal tersebut diamini Dita Indah Sari, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja. Menurutnya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja dikeluarkan untuk mengatasi urgensi yang dihadapi bangsa Indonesia menuju negara adil dan makmur.

Dita menegaskan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak menghapus atau membatasi kepentingan buruh.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja menghapus beberapa pasal yang “dianggap” tidak sejalan dengan kepentingan buruh/pekerja.

Namun, penghapusan itu diganti dengan klausul baru yang sangat melindungi buruh atau pekerja.

“Di antaranya adalah munculnya jaminan kehilangan pekerjaan atau dikenal dengan unemployment benefit, uang tunai, fasiltitas penempatan dan sertifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, Rektor Undip Prof. Dr. Yos Johan Utama menyampaikan analisisnya terhadap beberapa perubahan pasal dan ketentuan dalam RUU Omnibus Law.

Dia menyebut, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 30/ 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) diubah, seperti perubahan Pasal 38.

Dalam pasal tersebut pemerintah menghilangkan dualisme keputusan nonelektronik dengan keputusan elektronik.

“Ada percepatan tenggat waktu fiktif positif dari 10 hari menjadi 5 hari. Tetapi, belum menyentuh percepatan proses peradilan dan justru menghapus ayat yang mempercepat proses peradilan,” jelasnya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler