RUU Pemda jadi Alat Menekan Kepala Daerah

Selasa, 15 Mei 2012 – 12:51 WIB
JAKARTA – Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) yang akan dibahas pemerintah dan DPR dikhawatirkan dapat mengancam kewenangan kepada daerah (kada). Pengamat politik Universitas Indonesia, Donny Gahral Ardian, mengatakan, jika RUU Pemda disahkan, dikhawatirkan dapat digunakan sebagai alat untuk melumpuhkan kebijakan ideologis yang tidak disukai dan akan menjadi alat tekanan politik kepada kepala daerah.

"Saya berpikir RUU tersebut kalau benar-benar disahkan dapat digunakan kekuasaan untuk melumpuhkan kebijakan ideologis yang tidak disukai pemerintah pusat," kata Donny di Jakarta, Selasa (15/5).

Dijelaskan Donny, dalam RUU Pemda itu, terbuka peluang pemecatan terhadap kepala daerah yang tidak patuh terhadap pemerintah pusat. Menurutnya, hal itu berpotensi terjadinya kebijakan yang otoriter. Dia menjelaskan, otoritarianisme dapat terjadi akibat kurang rincinya syarat-syarat pemecatan.

"Disebutkan bahwa kepala daerah dapat dikenakan sanksi apabila tidak menjalankan program strategis nasional seperti pengurangan kemiskinan, peningkatan lapangan kerja atau pertumbuhan ekonomi," katanya.

Kalau demikian, imbuh dia, pengurangan kemiskinan bisa saja dengan membuka mall di pusat kota karena menyerap tenaga kerja. "Pertanyaannya kemudian, bagaimana dengan kepala daerah yang membangkang karena ingin melindungi pasar tradisional?” kata Donny.

Ia juga menilai RUU Pemda akan bertabrakan dengan UU Otonomi Daerah (Otda). "Jangan sampai masyarakat berpikir penolakan BBM kemarin oleh beberapa kepala daerah dijadikan pijakan oleh pemerintah pusat. Karena kalau ini benar, maka ini benar-benar otoriter dan menunjukan ketakutan pemerintah pusat," pungkasnya.

Seperti diketahui pemerintah dan DPR akan segera membahas RUU Pemda menjadi UU. Saat ini sudah ditunjuk Ketua Panitia Khusus RUU Pemda, Totok Daryanto yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tersangka Suap PON Diperiksa Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler