RUU Pemda Perkuat Kelembagaan Bidang Perumahan

Kamis, 23 Mei 2013 – 10:37 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Pemda yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR RI, dapat mendorong pembentukan dan penguatan kelembagaan bidang perumahan serta kawasan permukiman di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Itu sebabnya, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mendorong agar RUU tersebut bisa segera ditetapkan menjadi UU.

"Kemenpera sangat mendukung pembahasan RUU Pemda ini. Kami harap ke depan pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten/ kota bisa lebih menguatkan kelembagaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman di daerah," ujar Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat (Sesmenpera) Rildo Ananda Anwar dalam siaran pers yang diterima JPNN, Kamis (23/5).

Menurut Rildo, dukungan Kemenpera  ditunjukkan dengan keseriusan dan keikutsertaan masing-masing deputi pada pembahasan RUU Pemda ini. Apalagi saat ini masalah penyediaan perumahan untuk masyarakat di daerah menjadi salah satu urusan Pemda.

Kelembagaan (perumahan dan kawasan permukiman) di pusat saat ini hanya melakukan perumusan kebijakan dan operasionalisasi kebijakan yang bersifat stimulan saja. Sedangkan kelembagaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum seluruhnya memiliki lembaga yang berwenang untuk menangani urusan tersebut.

"Sebagian besar kewenangan dan penanganan perumahan maupun kawasan permukiman hanya setingkat eselon III atau eselon IV. Padahal kebutuhan rumah di daerah sangatlah besar. Kami harap lembaga yang menangani masalah perumahan dan kawasan permukiman bisa lebih ditingkatkan lagi oleh Pemda," terangnya.

Berdasarkan data BPS tahun 2010 jumlah keluarga di Indonesia yang belum memiliki rumah (backlog) sebesar 13,5 juta dan rumah yang tidak layak huni 7,6 juta. Sedangkan data dari UNDP kawasan kumuh di Indonesia luasnya sekitar 59 ribu hektar.

Untuk menangani hal tersebut, pemerintah terus berupaya melakukan pemenuhan kekurangan rumah hanya bisa ditangani sekitar 200 ribu per tahun dimana sekitar 60 persen berada di perkotaan. Selain itu peningkatan kualitas rumah layak huni hanya 300 ribu per tahun serta penanganan kawasan kumuh 275 hektar per tahun.

“Tujuan utama kita (pemerintah dan DPR-red) dalam pembahasan RUU pemda ini adalah ingin mensejahterakan rakyat salah satunya melalui pembangunan rumah yang layak huni. Kalau saat ini masih banyak masyarakat yang belum tinggal rumah yang layak huni maka tugas pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikannya. Apalagi rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar setiap manusia dan diamanatkan pula dalam Undang-Undang perumahan dan Kawasan Permukiman,” tandasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wabub Bogor Tersangka Skandal Seks

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler