RUU Penanganan Konflik Sosial Disetujui Secara Aklamasi

Rabu, 11 April 2012 – 22:11 WIB

JAKARTA - Paripurna DPR yang digelar Rabu (11/4) akhirnya sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan secara aklamasi dalam Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di gedung Nusantara 2, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (11/4).

"Apakah Paripurna DPR dapat menyetujui RUU tentang Penanganan Konflik Sosial menjadi Undang-Undang?" tanya Priyo Budi Santoso. "Setuju," jawab peserta Sidang Paripurna DPR.

Dengan adanya persetujuan paripurna ini, lanjut Priyo, maka RUU Penanganan Konflik Sosial sah menjadi Undang-Undang. Dari pantauan JPNN, hari ini terjadi dua kali persetujuan RUU PKS jadi UU dalam Sidang Paripurna DPR karena pada paripurna sebelumnya anggota DPR secara aklamasi juga mengeluarkan persetujuannya.

Namun pada persetujuan pertama, anggota Fraksi PDI-P Aria Bima meminta agar pengesahan ditunda karena paripurna belum mendengar pandangan fraksi-fraksi. "Pimpinan kami minta ketok palu tadi dicabut kembali untuk dilakukan forum lobi dan pandangan per fraksi," kata Aria Bima.

Usulan Aria Bima diakomodasi pimpinan sidang dan langsung meminta juru bicara fraksi menyampaikan pandangannya. Karena banyaknya catatan dari fraksi-fraksi maka paripurna diskor dan memberikan kesempatan dilakukan forum lobi untuk menyatukan berbagai catatan itu.

Namun hasil lobi fraksi-fraksi hingga terjadinya perubahan sejumlah pasal secara substansi antara lain Pasal 34 (draf lama) pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (3/4), mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanuddin.

Dalam draf baru, pasal itu menjadi Pasal 33 dan ayat (1) dan (2) kata "kewenangan" berubah menjadi "dapat meminta", sehingga Pasal 33 ayat (1) menjadi "Dalam status keadaan konflik skala kabupaten/kota, bupati/walikota dapat meminta bantuan penggunaan TNI kepada pemerintah atas pertimbangan forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota."

Sedangkan ayat 2 menyebutkan, "Dalam status keadaan konflik skala provinsi gubernur dapat meminta bantuan pengunaan kekuatan TNI kepada pemerintah atas pertimbangan forum koordinasi pimpinan daerah".

Sementara ayat 3, "Dalam status keadaan konflik skala nasional presiden berwenang mengerahkan kekuatan TNI setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR".

Pada ayat 4, berbunyi, "Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud ayat 1, 2, 3 dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".

Mengenai pasal campur tangan masyarakat asing pascakonflik yang diatur sebelumnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, kini tidak dicantumkan.

"Untuk menghindari pemahaman yang keliru, perbedaan pandangan dan persepsi masyarakat, akhirnya Pansus dan Pemerintah sepakat tidak mengatur peranserta masyarakat internasional dalam penyelesaian konflik sosial," kata Ketua Pansus RUU PKS Adang Daradjatun. (fas/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Gempa, PKS Hindari Voting


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler