RUU Perlindungan Data Pribadi Berpotensi Jerat Jurnalis

Jumat, 10 September 2021 – 18:32 WIB
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Alia Yofira dalam seminar bertajuk 'Pinjaman Online dan Absennya Perlindungan Negara' yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube LBH Jakarta, Jumat. (10/9/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri/pri

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Alia Yofira menyebut Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) berpotensi menjerat para jurnalis.

Untuk itu Alia memperingatkan pemerintah, agar hal tersebut tidak sampai terjadi.

BACA JUGA: Laksamana Yudo Margono Perintahkan Prajurit TNI AL Siap Siaga!

"UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sudah bermasalah, jangan sampai ada lagi tambahan masalah dari RUU PDP yang berpotensi menjerat kerja-kerja jurnalis," ujar Alia.

Dia menyatakan pandangannya pada seminar bertajuk 'Pinjaman Online dan Absennya Perlindungan Negara' yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube LBH Jakarta, Jumat (10/9).

BACA JUGA: Awas Teroris Berkeliaran di Jabodetabek, Ditangkap di 2 Wilayah ini

Alia berpandangan terdapat ketidakjelasan pada definisi data sensitif yang diatur dalam RUU PDP.

RUU tersebut menyebutkan bahwa data keuangan pribadi termasuk sebagai data yang bersifat sensitif.

BACA JUGA: 3 Pilihan Olahraga Bisa Dilakukan di Rumah, Nomor 2 Sangat Menenangkan

Menurut Alia, pernyataan tersebut beririsan dengan tugas para jurnalis atau organisasi masyarakat sipil yang mengumpulkan data terkait transparansi kekayaan pejabat publik.

Bahkan, jurnalis juga mempublikasikan data keuangan pejabat yang diperoleh kepada masyarakat.

Berdasarkan pandangan tersebut, Alia merasa ketidakjelasan definisi terkait jenis data sensitif dapat membahayakan tugas para jurnalis maupun organisasi masyarakat sipil yang mengumpulkan data kekayaan pejabat publik.

"Perlu kejelasan dari definisi dan jenis-jenis data sensitif," ucap Alia.

Catatan selanjutnya adalah perumusan sanksi.

Aulia menilai keberadaan pasal-pasal karet dengan ancaman hukuman pidana dapat menciptakan over kriminalisasi seperti yang terjadi pada penetapan UU ITE.

Berlandaskan pada kekhawatiran tersebut, dia mengatakan pemerintah dapat merujuk pada sanksi yang telah dicantumkan di regulasi yang telah ada, seperti KUHP, daripada membuat sanksi baru.

"Tidak membuat pasal baru yang menciptakan kemungkinan over kriminalisasi yang baru," ujar peneliti ELSAM ini.

Selain catatan mengenai kejelasan definisi dan data sensitif dan perumusan sanksi, dia juga berharap agar pemerintah menetapkan cakupan material dan teritorial terkait RUU PDP.

Kemudian, memperjelas dasar hukum pemrosesan data pribadi, menjelaskan kewajiban pengendali dan pemroses data pribadi, hingga menekankan perlunya pembentukan otoritas pengawas yang independen.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler