JAKARTA - Ketua Umum Asosasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor mengkritisi Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah (RUU PPDK). Dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus RUU PPDK dengan Apkasi dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia dan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia, Isran mengatakan bahwa ada beberapa pasal dan RUU PPDK tidak sesuai dengan UUD 1945.
Pasal yang dimaksud Irsan adalah soal pengaturan pembangunan daerah kepulauan yang dalam RUU PPDK diatur tersendiri. Menurutnya, aturan ini dapat menciptakan disharmoni peraturan perundang-undangan yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan tidak dapat diimplementasikan serta dapat mengganggu sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem penganggaran bahkan keamanan nasional karena tidak ada pengaturan secara khusus.
“Kewenangan Daerah kepulauan untuk melakukan tata hukum daerah kepulauan sebagaimana diatur dalam RUU PPDK, berpotensi menghilangkan kewenangan kabupaten/kota untuk membentuk aturan hukum tentang pembagian daerah-daerah otonomi, RUU PPDK juga tidak secara jelas mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Tingkat Provinsi, dan Pemerintah Tingkat Kabupaten/Kota,” kata Isran saat didampingi oleh Bupati Kepahiang Bando Amin C. Kader dan Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabagalet di gedung DPR, Kamis (17/1).
Isran yang juga bupati Kutai Timur menambahkan pengaturan daerah berciri kepulauan pada dasarnya sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang saling mendukung, yakni UU Nomor 32 tahun 2004 dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tetang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sementara itu oleh Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Bambang Soekarno mangingatkan agar RUU PPDK ini bisa menampung aspirasi daerah. "Jangan sampai kehadiran kami dalam RDP ini hanya sebagai pelengkap formalitas saja yang hasilnya tidak sesuai dengan aspirasi daerah," ucapnya.
Berbeda dengan Wakil Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Armin R sangat mendukung RUU PPDK ini. “Kami yang berada di kepulauan mengetahui persis kebutuhan daerah kepulauan, kami menilai dibutuhkan suatu pendekatan yang berbeda untuk daerah kepulauan, oleh karenanya kami menyetujui RUU PPDK ini,” ujarnya.
Ketua Pansus RUU PPDK Gaffar Pattape pada RDP tersebut menyampaikan apresiasinya atas masukan yang diberikan termasuk potensi pertentangan dengan UUD 1945 yang berpotensi dilakukan judicial review. (awa/jpnn)
Pasal yang dimaksud Irsan adalah soal pengaturan pembangunan daerah kepulauan yang dalam RUU PPDK diatur tersendiri. Menurutnya, aturan ini dapat menciptakan disharmoni peraturan perundang-undangan yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan tidak dapat diimplementasikan serta dapat mengganggu sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem penganggaran bahkan keamanan nasional karena tidak ada pengaturan secara khusus.
“Kewenangan Daerah kepulauan untuk melakukan tata hukum daerah kepulauan sebagaimana diatur dalam RUU PPDK, berpotensi menghilangkan kewenangan kabupaten/kota untuk membentuk aturan hukum tentang pembagian daerah-daerah otonomi, RUU PPDK juga tidak secara jelas mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Tingkat Provinsi, dan Pemerintah Tingkat Kabupaten/Kota,” kata Isran saat didampingi oleh Bupati Kepahiang Bando Amin C. Kader dan Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabagalet di gedung DPR, Kamis (17/1).
Isran yang juga bupati Kutai Timur menambahkan pengaturan daerah berciri kepulauan pada dasarnya sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang saling mendukung, yakni UU Nomor 32 tahun 2004 dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tetang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sementara itu oleh Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Bambang Soekarno mangingatkan agar RUU PPDK ini bisa menampung aspirasi daerah. "Jangan sampai kehadiran kami dalam RDP ini hanya sebagai pelengkap formalitas saja yang hasilnya tidak sesuai dengan aspirasi daerah," ucapnya.
Berbeda dengan Wakil Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Armin R sangat mendukung RUU PPDK ini. “Kami yang berada di kepulauan mengetahui persis kebutuhan daerah kepulauan, kami menilai dibutuhkan suatu pendekatan yang berbeda untuk daerah kepulauan, oleh karenanya kami menyetujui RUU PPDK ini,” ujarnya.
Ketua Pansus RUU PPDK Gaffar Pattape pada RDP tersebut menyampaikan apresiasinya atas masukan yang diberikan termasuk potensi pertentangan dengan UUD 1945 yang berpotensi dilakukan judicial review. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Ingin Argentina Bantu Sepakbola Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi