RUU PRT Beri Kepastian Hukum Pekerja dan Majikan

Sabtu, 13 Juli 2013 – 21:09 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembantu Rumah Tangga (PRT) akan memberikan kepastian hukum dalam hubungan pekerja dan majikan. Menurut Anggota Komisi III DPR RI Paula Sinjal, RUU ini mengatur tentang gaji, jenis pekerjaan hingga rekrutmen pembantu rumah tangga.

"RUU ini disusun agar bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga," ungkap aktifis perempuan asal Sulut ini, saat ditemui di Jakarta, Sabtu (13/7).

Ia mengatakan, RUU ini sudah masuk dalam program legislasi nasional dan panitia kerja sudah menggelar uji publik. "Hal ini (RUU PRT) sangat diperlukan untuk menjaga hubungan majikan dan pembantu agar tetap dalam koridor yang sebenarnya tanpa menghilangkan kedekatan hubungan emosional manusiawi yang saling membutuhkan," bebernya.

Lanjut Paula, dengan adanya RUU ini, akan mampu membantu mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan. Seperti yang sudah terjadi di negara-negara yang berkembang yang telah memberlakukan undang-undang ini. "Karena pembantu merasa aman dan nyaman serta terlindungi walaupun bekerja sebagai pembantu," katanya.

Politisi dari fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, RUU ini akan secara rinci menyebut soal hak dan kewajiban pekerja. Termasuk libur mingguan dan hak yang bisa didapatkan tentang keterampilan dan hal lainnya.

"Hingga besaran upah dan perbedaan antara yang penuh atau paruh waktu bekerja, itu juga diatur dalam RUU ini. Sehingga tidak akan menimbulkan dampak hukum bagi kedua belah pihak," pungkas Paula. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas BNN yang Diambil Kompol AD Ratusan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler