jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (2/4) sudah menyetujui RUU revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai usulan inisiatif dewan.
Namun, kabar tersebut tidak serta merta membuat honorer K2 senang karena isi draftnya hanya akan membuat revisi tersebut menjadi angan-angan.
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Honorer K2 terkait Revisi UU ASN, PPPK Dapat Jaminan Pensiun
"Pertama sih kami senang dan menyambut baik revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas. Sebab, sejak awal kami memang mendorong revisi UU ASN sebagai pintu masuk honorer K2 jadi PNS," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Jumat (3/4).
Namun, lanjutnya, ketika membaca isi draftnya, justru akan membuat nasib honorer K2 seperti tahun 2017.
BACA JUGA: Pasal-pasal di RUU Revisi UU ASN yang Wajib Diketahui Honorer K2
Di mana pemerintah tidak sepakat dengan isi draftnya sehingga menolak menyerahkan DIM (daftar inventarisasi masalah).
"Saya dan mayoritas honorer K2 pesimistis revisi UU ASN ini akan disetujui. Karena isinya memasukkan honorer nonkategori yang jumlahnya jutaan orang. Kalau jutaan orang masuk, pemerintah malah ngeri melihatnya. Lagipula mau ambil duit dari mana untuk mengangkat semua honorer jadi PNS," tuturnya.
BACA JUGA: Instruksi Terbaru dari Jenderal Idham Azis
Akan berbeda, kata Titi, bila pemerintah hanya fokus pada penyesalan honorer K2. Lantaran, asal mula revisi UU ASN digodok karena ingin mengangkat honorer K2 usia 35 tahun ke atas jadi PNS.
Kalau kemudian masuk honorer nonkategori, sudah pasti ditolak pemerintah seperti periode 2014-2019.
Senada itu Korwil PHK2I Jawa Tengah Ahmad Saefudin juga mengatakan pesimistis terhadap revisi UU ASN.
"Ini fenomena aneh saja, eriode kemarin gaung revisi ini sudah mencapai 90 persen tinggal menunggu DIM yang tak kunjung datang. Ternyata ini buat start lagi. Harapan saya sih revisi kelar, harapan kami DIM bisa dibuat pemerintah. Kasihan nasib teman-teman yang sudah usia 40-50-an," tuturnya.
Ahmad menilai usulan inisiatif DPR terhadap revisi UU ASN cuma menarik simpati honorer saja dan terkesan aneh. Di periode 2014-2019, tujuan revisi adalah membuat regulasi honorer K2 menjadi PNS.
Nah, periode sekarang arah revisi berbelok kepada honorer K2 dan nonkategori yang jumlahnya bejibun.
"Ini bukan ingin menarik simpati pemerintah, malah bikin pemerintah makin takut terbirit-birit. Wong penyelesaian 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) saja sudah setahun lebih belum kelar-kelar," kritiknya.
Ahmad menegaskan, dengan melihat pasal-pasal dalam draft revisi UU ASN, membuat dia makin yakin honorer K2 di atas 35 harus menerima amanah UU ASN untuk bisa masuk PPPK dengan mekanisme tes. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad