RUU SPPA Segera Disahkan di Paripurna

Senin, 09 April 2012 – 12:14 WIB

JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) akan disahkan dalam paripurna. Itu sebabnya, Komisi III DPR RI dalam dua hari ini terus melakukan penggodokan.

"Target kami, RUU SPPA akan diselesaikan dalam masa sidang ini. Hari ini sampai besok, rapat tim perumus Komisi III dengan pemerintah akan melakukan pembahasan hingga tuntas," kata Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman saat pembahasan rumusan RUU SPPA dengan pemerintah, Senin (9/4).

Dia menambahkan, RUU SPPA ini akan dibawa ke sidang paripuna DPR RI Rabu (11/4) atau Kamis (12/4) mendatang. Sementara itu pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Harkristuti Harkisnowo mengatakan, ada beberapa hal baru dimasukkan dalam RUU SPPA. Salah satunya di Pasal 82 huruf d dan e, di mana penyelesaian perkara anak melalui diversi ikut melibatkan organisasi kesejahteraan anak.

Sedangkan untuk pemberian sanksi bagi para pejabat pelaksana yang tidak melaksanakan UU SPPA, ada tiga tingkatan. Yaitu sanksi administrasi, pidana, dan batal demi hukum. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Diminta Tak Paksakan Diri jadi Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler