"Apakah Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?" ungkap pimpinan rapat paripurna, Pramono Anung, Kamis (30/8), di paripurna. Peserta rapat paripurna pun akhirnya menyetujui RUUK DIY menjadi UU. Keputusan itu diambil setelah Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa menyampaikan laporannya terkait UU itu di paripurna.
Agung menjelaskan, UU ini memertegas dan menerangkan bahwa DIY tetap merupakan sebuah provinsi dalam NKRI. Menurutnya, UU ini melingkupi, tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Juga meliputi Kelembagaan Pemerinyahan Daerah DIY, Kebudayaan, Pertahanan, dan Tata Ruang.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, dengan adanya UU ini nantinya, maka ada kepastian hukum bagi asistensi DIY. "Adanya Undang-undang ini diharapkan penataan provinsi (DIY) tentunya akan lebih maju lagi di masa yang akan datang," kata mantan Gubernur Sumatera Barat, itu saat paripurna, Kamis (30/8).
Usai paripurna, kepada wartawan Mendagri menyatakan, proses pengundangan UU tersebut akan dipercepat. Berbagai langkah sudah dilakukan. "Nomor sudah kita ambil, nomor 13. Saya bukan mau mendahului Menkumham, tapi begitulah kira-kira. Kita sudah rapat dari kemarin. Sudah kita booking. Saya sudah bicara dengan Mensesneg, Menkumham, hari ini akan diselesaikan penandatanganan semua," katanya.
Dia menambahkan, kemungkinan Jumat (31/8), draft itu akan diantarkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani. Ia menjelaskan lagi, jika sudah ditandatangani presiden, segera dilakukan pengundangan. "Kita berharap Presiden berkenan tandatangani besok atau lusa. Hari ini kita selesaikan semua dokumennya di sini (DPR)," kata Gamawan.
Dia juga menyatakan, sudah melakukan pembicaraan dengan Mensesneg untuk memercepat proses itu. Mengingat, lanjut dia, waktu untuk melakukan pelantikan Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY paling lambat 9 Oktober 2012 harus bisa dilaksanakan.
"Karena ini waktunya tinggal 39 hari terhitung mulai hari ini, maka ini perlu dipercepat. Supaya tanggal 9 Oktober (waktu pelantikan) nanti tidak terjadi perpanjangan-perpanjangan lagi," pungkas Gamawan.
Seperti diketahui, pasal 16 ayat 1 huruf n RUUK DIY mengatur larangan Sultan untuk berpartai politik. Artinya, Sultan harus melepaskan jabatan politiknya di partai. Posisi Sultan sebagai kepala daerah tidak dilakukan melalui pemilihan, melainkan penetapan langsung. Sultan akan ditetapkan sebagai Gubernur DIY pada 9 Oktober 2012.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD GKR Hemas, yang juga istri Sri Sultan mengimbau agar keluarga keraton dan rakyat Yogyakarta, menyambut positif RUUK DIY tersebut. Ia menilai, memang sudah seharusnya untuk posisi Gubernur DIY tidak menggunakan pemilihan, melainkan penetapan. "Itu keinginan rakyat DIY, bukan hanya keluarga keraton saja. Saya kira sudah seharusnya keluarga menanggapi dengan baik tentang RUUK DIY," ungkap GKR Hemas kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusli Zainal Lengkapi BAP Lukman dan Taufan
Redaktur : Tim Redaksi