RY Berbuat Tak Terpuji Kepada Mbak SA, Nih Tampangnya

Minggu, 26 Juni 2022 – 11:30 WIB
RY (28), pelaku kasus penjambretan ponsel saat di Mapolsek Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (25/6). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap penjambret ponsel yang beraksi di Jalan Raya Mauk-Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Kamis (23/6) pagi.

Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono mengatakan kejadian berawal saat korban yang merupakan perempuan berinisial SA (19) sedang mengendarai motor di Jalan Raya Mauk-Rajeg.

BACA JUGA: Anda Pernah Melihat Dua Gadis Ini? Mereka Dikabarkan Hilang, Polisi Berpesan Begini

Korban lalu diikuti pelaku berinisial RY (28) yang beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor.

Sadar dirinya diikuti pelaku, korban makin mempercepat laju motor.

BACA JUGA: 5 Fakta Soal Keputusan Iqlima Kim Pecat Razman Arif Nasution

"Pelaku menyalip korban dan memberhentikan motor korban," kata Yono dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/6).

Pelaku kemudian menjambret ponsel yang digantung di leher korban. Tali handphone korban pun terputus.

BACA JUGA: Ustaz Derry Sulaiman Minta Polisi Tindak Tegas Holywings

Setelah menarik ponsel korban, pelaku langsung kabur ke arah Pasar Mauk.

Korban sempat mengejar pelaku, tetapi gagal. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mauk.

"Setelah melakukan penyelidikan didapat nama dan alamat yang jelas dari pelaku. Kemudian personel Unit Reskrim Polsek Mauk melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan alamat yang sudah diketahui petugas," ujar Yono.

Keluarga pelaku mengetahui bahwa polisi sedang memburu RY yang melakukan aksi kejahatan.

"Selanjutnya pihak keluarga menghubungi petugas untuk menyerahkan pelaku," ujar Yono.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler