jpnn.com, KENDARI - Pria inisial S (28) terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu yang dikendalikan seorang narapidana di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tersangka ditangkap pada Kamis (19/8) pukul 22.15 WITA, di sebuah rumah indekos Jalan Chairil Anwar, Lorong Lamarundu, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kendari.
BACA JUGA: Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polisi Sebut Korban dan Pelaku Saling Kenal, Sempat Berantem
"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat ditemukan satu saset sedang di dalam tas warna hitam dan satu saset sedang ditemukan di saku baju lengan panjang warna abu-abu sebelah kiri, beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Jumat.
Dia mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah tempat kejadian perkara (TKP) dengan transaksi sistem tempel.
BACA JUGA: Aiptu Josmer Membersihkan Senjata Api, YSN Merebut Lalu Menembak, Mengerikan
Kepada polisi, tersangka berdalih memperoleh sabu-sabu dari seorang narapidana laki-laki inisial FT di Kota Kendari dengan cara tempel melalui komunikasi telepon.
Total barang bukti (BB) yang disita Ditresnarkoba dari kasus itu sebanyak dua sachet sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu berat 30,8 gram.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti