jpnn.com, MEDAN - Aparat kepolisian menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Karya Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
SA (39) dan RF (25) diringkus setelah personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengintaian.
BACA JUGA: Willy ke Swalayan Bawa Rp 244 Juta, Pulang-Pulang Sudah Habis
"SA ini ibu rumah tangga warga Dusun Sei Tampang. Sedangkan RF warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi saat dihubungi dari Medan, Minggu.
Martualesi menyebutkan kedua pengedar narkotika itu diamankan petugas Sabtu (9/10).
BACA JUGA: Mahasiswa Tewas di Parkiran Mal Palembang, Hasil Penyelidikan Polisi Ternyata
Polisi menyita barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram, dan satu handphone Nokia warna hitam.
Penangkapan kedua tersangka diawali dengan penyamaran petugas yang membeli narkotika kepada RF, kemudian dikembangkan kepada SA yang ketika itu berada di rumah bersama suaminya panggilan Ges (39).
Ges melarikan diri saat penggerebekan di Dusun Sei Tampang.
"Tersangka SA saat ditanya petugas, sudah dua tahun mengedarkan sabu-sabu dan meraup keuntungan sekitar Rp 700 ribu per minggu," kata Martualesi.
Dia menjelaskan tersangka RF merupakan seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka SA mendapat pasokan narkoba dari seorang warga Senna yang sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan.
"Kedua tersangka RF dan SA mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata Martualesi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti