"Nama-nama saksi untuk sidang Neneng adalah Gatot Sumarlin, Timas Ginting, Ivan dan Saan Mustopa," ujar kuasa hukum Neneng, Rufinus Hoetaoeroek di Jakarta.
Saan sebelumnya pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menjerat istri Nazaruddin tersebut. Namanya ikut terseret-seret setelah disebut oleh Nazar. Terdakwa kasus Wisma Atlet itu mengaku sudah menyampaikan seluruh peran Saan dalam kasus itu saat diperiksa penyidik KPK.
"Saya menjelaskan tentang Saan Mustofa. Kapan ketemunya di rumah menteri. Kapan nyerahkan-nya. Karena itulah saya dipanggil (diperiksa KPK)," kata Nazar seusai diperiksa KPK, Oktober lalu.
Nazar lantas menjelaskan, pertemuan yang digelar pada 2008 itu khusus membahas proyek listrik. Yang hadir dalam pertemuan itu adalah Nazar, Saan, Ketua Umum Partai Demokrat Anas, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kala itu, Erman Suparno. Tidak lama setelah pertemuan, kata Nazar, Saan menyerahkan uang sebesar USD 50 ribu kepada Menteri.
"Ada kuitansi tanda tangan Saan ngambil uang, bukan omong saja," kata Nazar menegaskan. Nazar juga menuding bahwa Saan-lah yang kemudian mengurus proyek PLTS tersebut. Namun Saan membantah semua tuduhan Nazar tersebut. Dia mengaku tidak mengenal Erman dan tidak pernah terlibat mengurus proyek listrik di Kementerian. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Minta Optimalkan Penyerapan Anggaran
Redaktur : Tim Redaksi