Saat Hendak Ditangkap, Perampok itu Ternyata Sudah Ada di Penjara

Jumat, 24 Juli 2015 – 11:55 WIB
Ilustrasi.

SURABAYA - Richat Anderson bakal tinggal lama di dalam penjara. Pria 38 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi otak kasus perampokan. Padahal, saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus narkoba. Dengan begitu, warga Jalan Dukuh Kupang tersebut bakal menjalani dua proses hukum sekaligus.

Richat ditetapkan sebagai tersangka setelah anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap kedua rekannya yang juga terlibat perampokan. Mereka adalah Jefri Sony, 29, warga Jalan Banyu Urip Jaya, dan Rivan Andika Umbara, 30, warga Jalan Putat.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, perampokan tersebut terjadi pada 12 Juni lalu. Awalnya Richat ditawari narkoba oleh Farid, penghuni Lapas Malang. Tersangka akhirnya mentransfer uang Rp 1 juta ke rekening Farid. Sisanya sebesar Rp 500 ribu akan dilunasi ketika sabu-sabu itu sudah diterima.

Farid kemudian menyuruh Deni Mardiono Putro untuk mengantar sabu-sabu kepada Richat sembari menagih sisa pembayaran. Sabu-sabu yang diterima Richat dibungkus plastik klip, lalu dimasukkan kresek. Saat Richat membuka dan memeriksa bungkusan tersebut di rumah, ternyata isinya hanya serpihan garam.

Bapak satu anak itu curiga Deni yang mengubah sabu-sabu asli dengan garam. Karena itu, dia menaruh dendam. Richat menemukan kesempatan untuk membalas sakit hati ketika Farid kembali menawarkan sabu-sabu. Tersangka mengiyakan dan mengatur rencana. Sebab, yang akan disuruh mengantarkan sabu-sabu adalah Deni.

Richat kemudian membikin janji dengan Deni di SPBU Kupang. Hanya, kali ini Richat tidak sendirian. Dia mengajak dua temannya, Rivan dan Jefri. Ketika bertemu di tempat tersebut, Richat langsung merebut kunci motor Deni. Bukan hanya itu. Deni disuruh duduk di jok bagian belakang dan diboncengkan sampai Jalan Kupang Barat dengan dibuntuti Rivan dan Jefri.

Setiba di tanah kosong, Richat menyuruh Rivan dan Jefri memukuli Deni. Rivan kemudian menghantam Deni dengan besi, sedangkan Jefri menggunakan kayu. Richat juga memukul korban dengan menggunakan helm dan kayu. Setelah korban tidak berdaya, para pelaku mengambil sepeda motor korban, KTP, HP, STNK, dan uang Rp 35 ribu.

Deni yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke polisi. ''Ketika dicari, ternyata dia (Richat, Red) sudah di dalam penjara,'' ucap Takdir. Richat ditangkap anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena mengedarkan SS. (eko/c10/pri)

BACA JUGA: Ha ha ha... Baru Besuk Teman di Penjara Jadi Gelap Mata

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun Sudah Dia Sukses Memanipulasi Emas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler