Saat Jualan Ikan Uang Mengalir, Setelah Berjualan Sabu Tangan yang Tergari

Selasa, 28 April 2015 – 01:15 WIB

jpnn.com - PEKANBARU - Peredaran narkoba sudah masuk sampai ke lapisan masyarakat paling bawah. Ini buktinya. NV, 26, pedagang ikan di pasar Dupa, Pekanbaru, Riau sudah menyambi jadi pengedar. Kemudian MF, 35, yang sehari-hari tukang las di Jalan Pasir Putih lama berdagang barang haram ini.

Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru pada waktu dan tempat yang berbeda. Dari tersangka NV polisi menyita barang bukti empat paket sabu-sabu. NV diduga baru belajar jadi pengedar.

BACA JUGA: Awas, Ada Narkoba Mirip Permen Karet

Sedangkan dari tangan tersangka MF, barang bukti yang disita antara lain 1 paket kecil sabu, 1 paket besar sabu seberat 1/4 ons seharga Rp 22 juta, 1 buah alat hisap, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, dan 1 unit hp merk Nokia.
 
"Awalnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka NV, Kamis malam lalu di Jalan Lumba-lumba kecamatan Bukitraya. Saat digeledah ditemukan empat paket kecil sabu di kotak rokok," ujar 
Kasat Res Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza saat ekpos, Senin (27/4) siang.

Dari tersangka NV kasus ini berkembang sehingga mengetahui bahwa ia mendapatkan barangnnya dari bandar besar berinisial ED warga  Jalan Pangeran Hidayat kecamatan Pekanbaru Kota.

BACA JUGA: Jambret Bikin Wanita Cantik Pakai Baju Merah Tersungkur di Aspal

"Tapi kami tidak menemukan ED di lokas, diduga ia telah mengetahui kedatangan petugas saat hendak menggerebeknya. Sekarnag ED dinyatakan DPO," Sambung Iwan.

Sementara tersangka MF diringkus petugas di Perum Griyatika Utama, tepat dibelakang hotel Labersa Pekanbaru, Minggu (26/4) siang. 

BACA JUGA: Suami Pengin Banget Merokok, Tega Bunuh Istri

"Teknik yang kami lakukan sama yakni memesan sabu seberat 1/4 ons seharga Rp 22 juta. Setelah dilakukan transaksi ditempat yang telah dijanjikan, kami langsung menangkap tersangka. Saat digeledah ada satu pakel kecil sabu dikantong celana terangka," ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi sesuai dengan kesepakatan pesanan sebelumnya, akhirnya tersangka mengakui jika sabu seberat 1/4 ons disimpannya didekat lapangan bola kaki tak jauh dari lokasi penangkapan. 

"Dalam mobil tersangka kami juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu alat hisap atau bong. Pangakuannya barang bukti sabu diperoleh dari C warga asal Aceh. Namum kami kesulitan melacak keberadaannya," terangnya.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Terhadap tersangka NV, penyidik menjeratnya dengan pasal 112 ayat (1), Junto pasal 114 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Sedangkan terhadap tersangka MF, dijerat dengan pasal 112 ayat (2), jo 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup," tutup Kasat.(fit/ray/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Wanita Tanpa Busana, Kaki Tangan Terikat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler