Saat Pilkada Pemeriksaan Kepala Daerah Dihentikan

Kamis, 20 Desember 2012 – 23:39 WIB
JAKARTA-Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto membenarkan adanya Surat Edaran dari Jaksa Agung yang memerintahkan kejaksaan di daerah untuk menunda penyidikan kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka saat pilkada berlangsung. Ini jika kepala daerah itu ikut maju lagi di pemilukada.

Hanya saja, penundaan terjadi jika proses pilkada sudah berlangsung. Bila belum, penyidik diminta untuk terus melakukan penyidikan. "Seperti kasus Awang Faroek (Gunernur Kaltim), itu jalan terus. Kan proses pilkadanya seperti pendaftaran calon belum mulai," kata Andhi, Kamis (20/12).

Penundaan dimaksudkan untuk membantu kerja KPU, sekaligus menjaga stabilitas di daerah itu. Selain itu, kejaksaan juga tak mau dimanfaatkan secara politik oleh pihak-pihak yang tengah terlibat dalam pilkada.

Surat edarannya sendiri, lanjut Andhi, sudah ada sejak 2009 dan berulangkali dijelaskan Jaksa Agung pada pada setiap rapat kerja nasional. Mantan Kajati DKI ini membantah penundaan tersebut merupakan bentuk penyanderaan status hukum terhadap kepala daerah.

Meski ditunda sampai proses pilkada tuntas, Andhi memastikan, penyidik nantinya tetap akan memeriksa kepala daerah. Kejaksaan semakin mudah memeriksa kepala daerah menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada September lalu, yang mencabut keharusan izin tertulis ke Presiden.

Sejak putusan itu terbit, kejaksaan setidaknya sudah memeriksa dua kepala daerah yakni Awang Faroek dan Wali Kota Medan Sumatera Utara Rahudman Harahap.
Terakhir, penyidik Pidsus Kejagung sudah dua kali memanggil Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta yang merupakan tersangka korupsi penjualan nikel. Namun tanpa alasan jelas dia tak memenuhi panggilan kejaksaan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazar Tak Sobek Kuitansi, Saan jadi Saksi Korupsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler