Sabu Dipasok Napi dari Penjara, Loh Kok Bisa?

Sabtu, 09 Januari 2016 – 11:46 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

jpnn.com - KOTA MANNA – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bengkulu Selatan (BS) sepertinya sulit dibasmi. Pasalnya meskipun para pengedar sudah dibekuk dan dijebloskan ke balik jeruji besi, mereka tetap mampu melakukan peredaran sabu-sabu. 

Hal itu terungkap dari keterangan  An (30) warga  Kelurahan Ketapang, Pasar Manna yang ditangkap anggota Satresnarkoba Mapolres BS, Rabu (6/1). Kepada BE (group JPNN), An mengaku, sabu yang dikonsumsi dan kemudian sebagian diedarkannya dibeli dari Ro, warga Kota Manna yang saat ini ditahan di salah satu Lapas dalam Provinsi Bengkulu. “Saya membeli sabu itu dari Ro melalui sambungan HP, sebab Ro sudah ditahan di Lapas,” aku An.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Wardiaman Laporkan Kapolres dan Kasat Reskrim ke Propam

Menurut An, untuk mendapatkan  sabu-sabu tersebut, terlebih dahulu dirinya memesan kepada Ro lewat HP, lalu Ro meminta uang pembelian sabu-sabu itu disetor ke rekening yang ditentukan oleh Ro sendiri. Setelah itu, An pun menunggu kabar dari Ro.

“Proses pembelian sabu-sabu itu membutuhkan waktu satu jam, pembayarannya lewat rekening dan untuk mengambil barang mengunakan petunjuk peta,” imbuh An lagi.

BACA JUGA: Rasain Lu! Dua Jambret Babak Belur Dihajar Massa Sampai Begini, Ini Fotonya

Lebih lanjut dikatakan An, setelah satu jam menunggu, kemudian Ro memberitahukan kepada An untuk mengambil sabu-sabu tersebut disuatu tempat. Terakhir mengambilnya di belakang  Bank Bengkulu, jalan Affan Baksin. Namun dalam transaksi pembelian sabu-sabu itu, dirinya tidak pernah bertemu dengan penjual sabu-sabu itu melainkan hanya berpedoman kepada petunjuk Ro.

“Tidak semua sabu saya beli dari Ro, ada juga dari orang lain, namun khusus dengan Ro, sabu itu saya ambil dilokasi sesuai yang disebutkan Ro,” terang An.

BACA JUGA: Libatkan TNI, Duduki Kampung Kubur Selama Tiga Bulan

Sementara itu, Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui kasat Resnarkoba, Iptu Ahmad Khairuman SE mengungkapkan, berdasarkan keterangan An tersebut, pihaknya akan menyelidiki dan memburu pelaku peredaran narkotika di BS sebagaimana yang disebutkan oleh An.  

Kasat berjanji, akan terus berupaya mengungkap peredaran sabu-sabu di BS hingga ke akar-akarnya, bahkan dirinya berjanji akan erus memburu para pengedar narkotika agar BS terbebas dari peredaran barang haram tersebut.

“Kami akan buru semua pengedar, tidak pandang bulu, kami bertekat  ke depannya BS terbebas dari peredaran narkotika,” terang Ahmad Khairuman. 

Sekedar mengingatkan,  An ditangkap, Rabu (6/1) sekitar pukul 14.00 WIB saat hendak transaksi di dekat lapangan Fustal di kelurahan Gunung Mesir, Pasar Manna. Dari tangan An berhasil diamankan  sabu-sabu satu paket senilai Rp 400 ribu yang dimasukannya dalam bungkus rokok. Atas ulahnya itu, An pun bakal dijerat dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (369/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Tahan Dengar Tangisan Bocah, Pria Ini Marah-Marah Lalu Aniaya Orang Tuanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler