Pria asal Bandung berusia 43 tahun ini ditangkap di bandara internasional Hang Nadim, Batam awal Maret lalu. Dari tersangka polisi menyita 109 gram sabu yang disimpan didalam celana dalam yang dipakainya.
“Saya rasa aman simpan di sana (celana dalam,red), tapi tertangkap juga,” kata Panji kepada wartawan saat menghadiri pemusnahan barang bukti yang disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam dan penasehat hukum terdakwa.
Penangkapan Panji berawal dari informasi yang diterima tim buser narkoba, yang menyebutkan seorang pria sedang membawa ekstasi di bandara pada 2 Maret lalu. Pria yang belakangan diketahui berusia 43 tahun ini kedapatan membawa 4 butir ekstasi didalam dompet.
Saat dilakukan pengeledahan, ternyata polisi tak hanya menemukan ekstasi. Mereka juga menemukan sabu yang dibungkus plastik bening didalam celana dalam Panji.
“Saya beli sabu itu dari teman di Batam seharga Rp 90 juta. Rencananya sabu itu akan saya bawa ke Bandung dan saya jual disana,” katanya.
Panji berdalih baru pertama kali melakukan aksinya. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Ini baru yang pertama. Saya terpaksa melakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup," terangnya.
Sementara itu, Waksat Narkoba, AKP Jefri Syam mengatakan tersangka ditangkap setelah mendapat informasi. Setelah diketahui identitas tersangka, anggotanya langsung melakukan pengintaian.
"Pemusnahan ini bagian dari proses hukum sebelum tersangka dilimpahkan ke kejaksaan. Hasil penyidikan, tersangka berniat pulang kampung setelah sempat mengadaikan sawahnya untuk membeli sabu," kata Jefri.
Perbuatan tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 UU narkotika tahun 2009 dengan ancamanan 20 tahun penjara.(She)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepekan, Peredaran Sabu Capai 10 Kg
Redaktur : Tim Redaksi