Diketahui, petugas Satuan Narkoba Polres Mataram menangkap Tangkas saat melintas di Jalan Saleh Sungkar. Dari tangan pria asal Desa Batu Layar, Lombok Barat itu, petugas mengamankan satu sabu-sabu seberat 5,28 gram.
Kasubaghumas Polres Mataram AKP Arief Yuswanto mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik sabu tersebut. Namun, untuk membongkar jaringan para pelaku, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kanwil Kemenkumham NTB. ‘’Tangkas ini hanya menjual saja,’’ ujar Arief.
Lantas, siapa pemilik barang haram tersebut" Arief masih merahasiakan namannya. Alasannya pihaknya sedang melakukan pengembangan. ‘’Kita masih kembangkan,’’ kelitnya.
Informasinya, sabu yang hendak diedarkan pelaku tersebut didapat dari salah seorang narapidana bernama Rusli. Pria tersebut merupakan narapidana dengan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu juga. Rusli ini memiliki orang yang bertugas untuk mengantar barang pada Tangkas.
Pelaku yang mengantar barang tersebut pun kini dalam perburuan polisi. Namun, lagi-lagi pihak kepolisian masih enggan menyebutkan pelaku tersebut. ‘’Ini demi kepentingan penyelidikan. Namanya, harus kita rahasiakan dulu,’’ pungkasnya. (mis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harta Kontraktor Dikuras Maling
Redaktur : Tim Redaksi