Sabu-sabu Seberat 6 Kg Dalam Kemasan Pupuk, Untung Bea Cukai Teliti

Rabu, 11 November 2020 – 20:07 WIB
Bea Cukai Soetta menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, CENGKARENG - Kerja sama Bea Cukai dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram. Empat orang tersangka pun diamankan.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno - Hatta (Soetta) Finari Manan dalam konferensi persnya pada Jumat (6/11).

BACA JUGA: Kunjungi Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Bamsoet Dorong Ekspor Produk UMKM

Menurut Finari, terdapat tiga paket barang yang dikirim dari Malaysia dengan alamat tujuan pengiriman ke Lombok dan Palembang.

"Modus yang digunakan yaitu barang diberitahukan sebagai pupuk bertuliskan agrilife-nature own yang terbagi ke dalam tiga paket barang kiriman," ungkap Finari di Kantor Bea Cukai Soetta.

BACA JUGA: 4 Anggota Sindikat Narkoba Ditangkap, 19,4 Kg Sabu-sabu Ditemukan dalam Ban Mobil

Finari menjelaskan bahwa penindakan berawal dari hasil analisis pencitraan mesin X-Ray oleh petugas Bea Cukai di gudang DHL.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik secara lebih teliti, sehingga ditemukan tiga paket barang yang terdiri dari 27 kemasan pupuk dengan tiga di antaranya berisi serbuk kristal bening dengan berat bruto 3.029 gram.

BACA JUGA: Gatot Tetap Terima Tanda Jasa, tetapi Ogah Bertemu dengan Jokowi

Kemudian, sebanyak 24 kemasan pupuk dengan dua di antaranya berisi serbuk kristal bening 2.057 gram, serta 25 kemasan pupuk yang satu di antaranya berisi serbuk kristal bening 959 gram.

“Setelah mendapati hasil pengujian laboratorium terhadap serbuk kristal bening tersebut, yaitu positif golongan I jenis sabu-sabu. Kami selanjutnya membentuk tim gabungan dengan Polres Metro Jakarta Barat dan Polresta Bandara Soetta, untuk melakukan pengembangan kasus,” jelas Finari.

Menurut Finari, dewasa ini perkembangan teknoloni berdampak pada meningkatnya arus lalu lintas barang, terutama barang kiriman.

Mudahnya akses pengiriman barang kerap dimanfaatkan para oknum untuk melancarkan aksi Kejahatan. Sehingga, petugas garda terdepan dituntut untuk lebih mempertajam fungsi pengawasan.

Dalam kesempatan ini, Finari juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kg.

Pihaknya menambahkan bahwa dalam upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya merupakan tugas aparat hukum seperti petugas Bea Cukai yang siaga bekerja selama 24 jam penuh.

Namun, dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri.(*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler