jpnn.com, SURABAYA - Petugas reserse kriminal Polsek Bubutan Surabaya menggerebek arena yang diduga digunakan sebagai lokasi judi sabung ayam di wilayah Jalan Lamongan.
Selain mengamankan tiga penjudi, polisi juga menyita barang bukti lima ekor ayam jago aduan.
BACA JUGA: Sembilan Penyabung Ayam Diancam Pidana Empat Tahun
Pelaku adalah tiga kakek tua bernama Jayus Amat (61), Setyo Negoro (53) dan Tan Hari (47).
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai hasil taruhan senilai Rp 8 juta, serta puluhan sepeda motor yang ditinggal kabur pemiliknya, saat terjadi penggerebekan.
"Penggerebekan ini arena judi sabung ayam ini, berdasar laporan dari masyarakat sekitar yang resah, lantaran area tersebut kerap dijadikan ajang perjudian," ujar Kapolsek Bubutan Surabaya, Kompol Dies Ferra.
Sementara itu, Jayus yang sudah memiliki lima cucu mengaku sudah dua kali memasang taruhan di areal judi sabung ayam tersebut. taruhannya pun sekitar Rp 100 ribu rupiah untuk sekali pertarungan ayam.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Anggota Dewan yang Ditangkap di Lokasi Sabung Ayam
"Tapi memang tidak pernah sekalipun menang," keluh Jayus.
Akibat perbuatannya, ketiga kakek penjudi ini akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
BACA JUGA: Anggota Dewan Tertangkap di Lokasi Sabung Ayam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Pimpin Penggerebekan Sabung Ayam, 21 Pejudi Ditangkap, 144 Motor Disita
Redaktur & Reporter : Natalia