JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK untuk membuka hasil sadapan (taping) terkait uang pelicin (commitment fee) dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di kawasan transmigrasi. Dari hasil sadapan itu terungkap bahwa Iskandar Prasojo alias Acos, pernah membahas soal uang yang akan dicairkan sebagai sogokan ke pejabat Kemenakertrans.
Sadapan itu dibuka karena majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten menganggap Acos berbelit-belit saat memberikan kesaksian pada persidangan atas Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/1) malam. Dari hasil sadapan pada 24 Agustus 2011 itu, terungkap bahwa Acos yang dikenal dekat dengan Wakil Ketua Badan Anggaran (Bangar) DPR Tamsil Linrung, sudah tahu tentang rencana penyerahan uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati untuk Dadong Irbarelawan dan atasannya, I Nyoman Suisnaya.
Dari sadapan itu diketahui, awalnya Acos menanyakan soal commitment fee yang dijanjikan Dharnawati. "Tinggal anda yang belum selesai. Gimana ini?" kata Acos seperti dalam sadapan yang diperdengarkan di persidangan.
Dharnawati pun menjawap pertanyaan Acos. "Iya-iya sudah-sudah saya sudah confirm di sini, besok disuruh ambil jam satu," ucapnya.
Diketahui pula bahwa Dharnawati juga sempat mengajak Acos bertemu pada 25 Agustus 2011 di BNI Kalibata yang masih satu lokasi dengan kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakrtrans di Kalibata. Namun Acos memilih tak hadir.
Di persidanngan itu Acos menuding Dharnawati sudah ingkar janji. Bahkan Acos menyebut pertemuan itu sebagai jebakan.
Akibatnya, pernyataan Acos itu malah mengusik majelis. "Dari mana anda tahu kalau itu jebakan?" kata hakim ketua, Herdi Agusten. Dengan gelagapan Acos memberi jawaban singkat. "Naluri saja," kilahnya. Karena itu pula majelis memerintahkan JPU membuka hasil sadapan.
Acos saat bersaksi tak ragu mengaku dirinya memiliki sederet profesi. Namun satu hal ditegaskannya tentang profesinya yang terkait kasus dana PPID. "Saya cari proyek, Yang Mulia."
Acos juga mengaku pernah menghubungi Tamsil Linrung untuk mendapat perkejaan. Diakuinya pula, konsep pengembangan daerah transmigrasi pun pernah disodorkan ke Tamsil Linrung. "Saya harap dengan proyek ini saya dapat pekerjaan," ucapnya.
Pada persidangan itu majelis juga menanyakan soal layanan pesan singkat (SMS) dari mantan anggota Tim Asistensi Kemenakertrans, M Fauzi perihal Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang sedang butuh dana menjelan lebaran. Namun Acos meragukan jika menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengirimkan SMS tersebut.
Acos mengaku sudah mengonfirmasi kebenaran SMS dari Fauzi ke Ali Mudhori yang selalu mengaku dekat dengan Muhaimin. "Saya tanya ke Ali Mudhori. Kata Ali Mudhori tidak mungkin Pak Menteri mengirim SMS itu," tandas Acos.
Sementara pada persidengan atas Dharnawati yang digelar setelah persidangan Dadong, nama Sindu Malik Pribadi kembali disebut sebagai inisiator commitmen fee. Hal itu diungkapkan Dharnawati, guna menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor, Sudjatmiko, perihal pertemuan untuk membahas usulan tentang daerah yang akan menerima dana PPID. "Inisiatifnya dari Sindu Malik," ucap Dharnawati.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dadong sebelumnya menjabat Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) Kemenakertrans. Dadong bersama atasannia, I Nyoman Suisnaya, didakwa menerima uang Rp 2,02 miliar dari Dharnawati terkait dana PPID untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pemilukada, Polisi Petakan Kerawanan Aceh
Redaktur : Tim Redaksi