SADIS BANGET Ya! Gegara Cemburu, Gadis Ini Dicekik, Kepala Dibenturin Lalu Dibakar

Kamis, 17 Desember 2015 – 06:47 WIB
Terdakwa Muhammad Weliyadi alias Weli dan Budi Wahono saat menjalani sidang di PN Batam, Rabu (16/12). foto; Batam Pos / JPNN.com

jpnn.com - BATAM - Muhammad Weliyadi alias Weli dan Budi Wahono, sepenuhnya mengakui telah membunuh Synthia Bella alias Meme dengan cara membakarnya hidup-hidup. Fakta itu terungkap dalam pemeriksaan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, (15/12). 

Korban (Meme, red) yang juga pacar terdakwa Weli ini, sengaja dibunuh dengan motif cemburu. Weli tidak terima Meme dekat dengan pria lain.

BACA JUGA: Perampok Ini Ketemu Korban Sadis, tapi Ketika Ketemu Polisi Nyali Langsung Ciut

Kedua terdakwa juga tidak membantah semua keterangan saksi-saksi. 

Ia menerangkan, untuk melepas rasa cemburunya itu, terdakwa Weli mengungkapkan kekesalannya kepada rekannya Rizal (DPO), dan Zal lah yang menyarankan untuk membunuh Meme. Tanpa pikir panjang, Weli menyetujui cara yang disarankan Rizal.

BACA JUGA: Bobol Mesin ATM Dalam 30 Menit, Lima Napi Baru Bebas Kembali Dijeblosin Sel

"Zal tidak bisa bantu, jadi dia suruh Budi untuk temani saya. Setelah ok, saya dan Budi menjebak Meme agar ia mau ikut keluar. Saya suruh Budi sms Meme nyamar jadi Faisal, karena Meme selalu mau kalau diajak oleh siapapun," ujarnya.

Ia melanjutkan, Meme yang berhasil dibawa Budi ke Tiban Global (lapangan kosong) langsung dicekiknya sembai menutup mulut korban. 

BACA JUGA: EDAN, Mengaku Dokter BNN Tipu Adik Kelas Jutaan Rupiah

"Saya langsung cekik dia pakai tali dari belakang sambil tutup mulutnya, terus Budi pegang kakinya. Saya juga benturkan kepalanya ke batu yang ada disana, sampai dia tidak bergerak lagi. Setelah itu baru saya siram bensin ke wajahnya hingga badan, dan saya lemparkan mancis," ucap Wili yang terus menundukkan kepalanya.

Perbuatan yang teramat kejam itu sangat disesali terdakwa. "Kami menyesal Yang Mulia, kami mengaku salah. Tidak seharusnya saya melakukan ini hanya karena cemburu," sebut Wili lagi.

Usai mendengar pemaparan terdakwa, Hakim Ketua Syahrial didampingi dua Hakim Anggota meminta JPU Barnad untuk segera merumuskan tuntutan. "Kepada JPU segera untuk merumuskan tuntutan terhadap terdakwa agar bisa dibacakan," tutup Majelis Hakim.

JPU Barnad yang ditemui usai persidangan menyatakan sedang dalam merumuskan tuntutan kasus tersebut. "Senin (4/1) tahun depan tuntutan akan kita bacakan. Terdakwa terancam pasal berlapis, tetapi kita masih melihat ke pasal berapa yang lebih terpenuhi. Yang jelas hukumannya tidak ringan karena termasuk pembunuhan berencana," pungkas Barnad. (cr15/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keroyok Anggota Brimob, Pelaku: Emang Kalau Polisi Gue Takut!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler