Sadis! Kuli Bangunan Pukul Selingkuhannya dengan Cangkul, Lalu Dicekik

Rabu, 22 April 2015 – 02:34 WIB

jpnn.com - BEKASI SELATAN –  Identitas pembunuh buruh pijat panggilan di Jatisampurna pada Maret lalu akhirnya terungkap. Pelakunya tidak lain orang dekat korban.  Ya, Samiran (38) lelaki asal Cilacap, Jawa Tengah, otak di balik pembunuhan Wagirah (35), yang juga pasangan tidak resmi Samiran.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan dibekuk aparat Polsek Pondokgede, di tempat persembunyiannya, Depok, setelah sebelumnya sempat kabur ke Lampung.

BACA JUGA: Setelah Periksa Kawasan Perumahan Sepi, Sekuriti Ini Ajak Istri Bobol Rumah

Motif pembunuhan itu didasari sakit hati tersangka terhadap pernyataan korban yang menyebutkan penghasilannya lebih besar dibandingkan pasangannya yang hanya bekerja sebagai kuli bangunan. Faktor lain, tersangka cemburu terhadap korban yang dianggapnya telah berselingkuh.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi Minggu (22/3) lalu, tepatnya di kontrakan mereka, Gang Sepakat, RT 02/07, Kelurahan Jatisampurna, Pondokgede. Korban yang sedang tertidur dipukul kepalanya dengan mengunakan sebuah cangkul sehingga korban tidak berdaya.

BACA JUGA: Diduga Gara-gara Persaingan Usaha, Dua Warga Tewas Dibacok

Mengetahui korbannya belum meninggal, tersangka langsung mencekik korban hingga tewas. Usai menghabisi pasangannya itu, tersangka mencoba ikut mengakhiri hidupnya dengan menyayat pergelangan tanganya.

Sayangnya, usaha untuk mengakhiri hidupnya itu gagal. Tersangka langsung melarikan diri ke daerah Lampung Timur. Setelah bolak-balik bersembunyi, kuli bangunan itu akhirnya kabur kembali ke Depok.

BACA JUGA: Aduh...Sindikat Internasional Bobol Sistem Perbankan Indonesia (3/habis)

Kapolresta Bekasi Kota Kombes Rudi Setiawan mengungkapkan, tersangka diringkus di rumah teman korban di Depok.

"Korban sehari-hari tinggal bersama tersangka. Pekerjaan tersangka kuli bangunan sedangkan korban buruh pijat panggilan. Korban tewas saat tertidur dengan cara dipukul menggunakan pacul (cangkul) dan dicekik dengan kabel charger handphone pada 22 Maret lalu," ungkapnya.

Rudi menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri saat akan ditangkap sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya. Pelaku dikenakan pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(dat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aduh...Sindikat Internasional Bobol Sistem Perbankan Indonesia (2)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler