jpnn.com - MEDAN - Polresta Medan akhirnya meringkus dua dari tiga pelaku penyiraman air keras terhadap informan polisi, Susanto (41) warga Jalan Beringin, Gang Tomat, Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut.
Adalah Simon Hutasoit (40) warga Jalan Beringin, Tembung yang lebih dulu ditangkap polisi. Kemudian giliran Heru Handoko (28) warga Jalan Pembinaan, Gang Mufakat, Desa Bandarsetia, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (9/9). Polisi menangkap Heru di rumahnya. Dari rumahnya polisi menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi sabu dan satu buah mancis terpasang jarum.
BACA JUGA: KTP dan KK Dicetak Sendiri, Modal Rp 300 Ribu, Hasilnya Rp 22 Juta
Hasil interogasi polisi, Heru mengakui, kalau sabu itu miliknya dan dibeli dari seseorang yang dikenalnya berinisial A seharga Rp 100 ribu.
"Heru selaku bandar menyuruh kedua eksekutor, untuk bunuh korban Susanto," jelas Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Boy J Situmorang superit diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini (13/9).
BACA JUGA: Penyandera di Pondok Indah Kini Saling Tuding depan Polisi
Menurut Kapolresta, Heru sosok yang menyuruh dua orang untuk membunuh korban. Susanto adalah informan kepolisian. Simon sudah lebih dulu ditangkap. Oleh polisi, pemberkasan dilanjutkan hingga ke meja hijau.
Simon telah divonis tiga tahun enam bulan. Sementara, seorang lagi yang disuruh oleh Heru, masih dalam pengejaran.
BACA JUGA: Salwa dan Salma Diculik Sahabat Mamanya
"Nanda DPO. Simon dan Nanda yang melakukan eksekusi yang menyiram air keras wajah hingga mengalami luka bakar. Akhirnya, korban meninggal dunia setelah enam jam dirawat di rumah sakit," ujar Mardiaz.
Mantan Wadir Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut ini bilang, Heru disangkakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Namun saat ditanyai wartawan, Heru membantah telah menyuruh Nanda dan Simon untuk menyiram air keras terhadap Simon. Disebut-sebut, Heru menjanjikan uang tunai Rp3 juta kepada Nanda dan Simon untuk mematikan kibus polisi tersebut.
Ditanya itu, Heru juga membantahnya. "Enggak ada saya nyuruh siram air keras. Apalagi uang Rp3 juta itu, enggak ada saya iming-imingin. Ya tetap Simon lah itu yang nyiram," kata Heru.
Tapi, Heru mengakui, kalau dirinya mengenal Susanto. Saat ditanya apakah korban Susanto adalah 'kaki' yang mengedar kristal putih miliknya, Heru pun membantah.
Sementara, polisi tak hanya berhasil menangkap Heru. Ada tiga tersangka lainnya yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba. Adalah, Ruslianto (33) warga Jalan Pasar 10, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Irwan Chad (40) warga Jalan Benteng Hulu, Kecamatan Medan Tembung dan M Roni Siagian (38).
"Keberhasilan Polsek Percut Seituan dalam rangka pengungkapan kasus narkoba. Mereka ditangkap di tiga TKP. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari Satgas Narkoba yang telah dibentuk. Seluruh Kepling di Kota menjadi Ketua Satgas. Anggotanya terdiri dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta tokoh-tokoh masyarakat," tandas Mardiaz. Ketiganya disangkakan Pasal 114 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (ted/azw/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyanderaan di Pondok Indah: Bukan John yang Paham Rumah Asep, tapi..
Redaktur : Tim Redaksi