jpnn.com, SERANG - Ahmad Setiadi (23) membuat ulah. Lantaran mabuk minuman keras (miras), buruh serabutan ini bersama tiga rekannya mengeroyok Saefudin (22).
Akibat perbuatannya, Setiadi dituntut pidana dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (8/1).
BACA JUGA: Kasus Pengeroyokan Kasat Reskrim Wonogiri, Polisi Tetapkan 21 Tersangka
“Menuntut pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Afiful Barir di hadapan majelis hakim yang diketuai Heri Kristijanto.
Pengeroyokan ini bermula saat Setiadi sedang berkumpul bersama tiga rekannya pada Minggu (7/7/2019). Empat pemuda itu asyik menenggak miras di depan Pool Armada, Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
BACA JUGA: Delapan Remaja Pelaku Pengeroyokan di Depok Diringkus Polisi
Tak lama, sepeda motor yang dikendarai korban melintas. Entah mengapa, Suli (buron), salah satu rekan Setiadi, menghentikan laju motor korban.
Tanpa aba-aba, Suli melayangkan tinjunya ke arah muka korban. Dalam kondisi mabuk, Setiadi bersama Ahmad Mahdi (buron) dan Bengal (buron) ikut melayangkan pukulan. “Terdakwa melakukan pemukulan sebanyak enam kali dan satu kali menendang korban,” kata Afiful.
Warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang itu bersama tiga rekannya langsung kabur melihat korban terkapar. Korban kemudian dibawa oleh warga sekitar ke sebuah klinik untuk diobati.
Tak terima, korban melaporkan perbuatan Setiadi cs ke Mapolres Serang Kota. Usai menerima laporan, polisi berhasil meringkus Setiadi. Sementara tiga pelaku lain masih buron.
Mantan terpidana ini disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUH Pidana. Status mantan terpidana itu oleh JPU digunakan sebagai alasan yang memberatkan bagi Setiadi untuk menerima tuntutan pidana. Ditambah, korban menderita luka-luka akibat perbuatan Setiadi cs.
“Hal meringankan, terdakwa berterus terang selama di persidangan, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga,” beber Afiful.
Usai pembacaan tuntutan, Setiadi meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Dia mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya masih punya anak yang masih kecil. Saya mohon keringanan hukuman,” kata Setiadi.
Majelis hakim sebelum menjatuhkan hukuman harus menimbang lebih dahulu tuntutan JPU dan permohonan Setiadi. Oleh karena itu, majelis hakim membutuhkan satu pekan untuk memutuskannya. “Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Heri Kristijanto. (mg05/nda/ags)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti