Saf Terancam Hukuman Mati, Perbuatannya Memang Sangat Mengerikan

Rabu, 09 Juni 2021 – 20:11 WIB
Tersangka pembunuhan bayi dikawal polisi di Mapolres Aceh Jaya. Foto: Antara Aceh/Arif Hidayat

jpnn.com, CALANG - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Jaya telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana bayi berusia 36 hari dengan tersangka Saf ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya pada 4 Juni 2021.

Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu, membenarkan jika kasus pembunuhan tersebut sudah dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

BACA JUGA: Pulang dari Ladang, Istri Temukan Suami dan Anaknya Sudah Tak Bernyawa di Kamar

“Pelimpahan kasus itu dilakukan pada tanggal 4 Juni 2021 setelah berkas tahap II lengkap langsung diserahkan perkara dan juga pelaku kepada pihak kejaksaan,” kata AKP Miftahuda.

Kasat menambahkan jika pelaku sendiri disangkakan pasal 338 KUHP juncto 240 KUHP dengan hukuman 18 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

BACA JUGA: Mobil Terios yang Ditumpangi Pejabat Ini Ringsek Usai Tabrak Truk di Jalinsum

BACA JUGA: Pulang dari Ladang, Istri Temukan Suami dan Anaknya Sudah Tak Bernyawa di Kamar

Sebelumnya, Saf, 32, warga desa Pucok Alue, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara diamankan polisi setelah dilaporkan terkait dugaan pembunuhan terhadap bayi MA yang masih berusia 36 hari.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler