jpnn.com, DENPASAR - Auj-E Taqaddas, 43, bule asal Inggris terdakwa penganiayaan petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai akhirnya dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Bali.
Bule yang selama persidangan membuat onar dengan sikap temperamennya itu keok di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
BACA JUGA: Selain Merusak Patung, Si Bule Ini Juga Gigit Kaki Petugas Satpol PP
Hakim PT Denpasar menolak banding yang diajukan Taqaddas. Hakim memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama dalam hal ini PN Denpasar.
BACA JUGA: Panglima Mutasi dan Promosi 10 Perwira Tinggi TNI AU, Nih Daftar Namanya
“Dengan putusan banding PT Denpasar ini, maka Auj-E Taqaddas harus menjalani hukuman enam bulan penjara,” terang JPU I Nyoman Triarta Kurniawan kemarin.
Menindaklanjuti putusan banding PT Denpasar, jaksa langsung mengeksekusi Taqaddas pada Rabu (29/5/2019) lalu.
Taqaddas sejak putusan PN Denpasar pada Rabu (2/2/2019) lalu ditampung di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ngurah Rai di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Rudenim sendiri diperuntukkan sebagai tempat penampungan bagi orang-orang asing yang melanggar undang-undang Imigrasi.
Jika selama persidangan di PN Denpasar terdakwa selalu ngotot, bahkan membuat jaksa dan hakim naik pitam, maka saat dieksekusi jaksa Taqaddas pasrah.
Agaknya perempuan yang bekerja sebagai peneliti di bidang biologi itu sadar, jika kembali melawan bakal semakin mempersulit dirinya keluar dari Indonesia.
“Terdakwa cukup kooperatif. Awalnya kami ke Rudenim, setelah itu baru ke lapas,” imbuh jaksa asal Tabanan, itu.
Ditanya apakah Taqaddas akan mendapat pemotongan tahanan karena sudah ditampung di Rudenim, Triarta menyebut Taqaddas tidak akan mendapat potongan tahanan apapun.
Sebab, di Rudenim statusnya tidak ditahan. Tapi, tinggal sementara. “Hari pertama masuk lapas baru mulai dihitung penahanannya. Yang bersangkutan akan menjalani pidana murni selama enam bulan ke depan,” tegas Triarta seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Esthar Oktavi mengganjar Taqaddas pidana penjara selama enam bulan.
Taqaddas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 212 ayat (1) KUHP mengenai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas.
Taqaddas menampar seorang petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai. Penamparan itu bermula saat terdakwa ketahuan overstay atau melebihi masa izin tinggal lebih 60 hari.
Perempuan berbadan subur itu kukuh mengaku tidak bersalah. Bahkan, saat sidang putusan Taqaddas sempat disidang paksa karena mangkir sebanyak tiga kali.
Bukannya menghadiri sidang, Taqaddas malah asyik nongkrong di Lippo Mall, Kuta. Terpaksa JPU bersama anggota Polres Badung menggelandang Taqaddas ke PN Denpasar.
Tangannya diborgol. Tapi, bukan Taqaddas namanya jika tidak membuat heboh. Dia memukul dan menendang anggota polisi yang menangkapnya.
Untung anggota polisi sabar dan sigap, sehingga Taqaddas sampai ke PN Denpasar. Usai sidang Taqaddas kembali melontarkan cacian dan kutukan.
“Aparat penegak hukum di Indonesia korup. Semoga Indonesia dilanda tsunami,” ketusnya bersungut-sungut.(JPG/rb/san/mus/JPR)
Redaktur & Reporter : Friederich