jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan Gatot Pudjonugroho sebagai Gubernur Sumatera Utara dan secara resmi mengangkat Tengku Erry Nuradi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut. Kebijakan diambil setelah diketahui Gatot kini berstatus sebagai terdakwa terkait kasus dugaan suap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella.
Dalam penjelasannya, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga sekaligus menjawab rumor yang beredar. Ia menegaskan, tidak benar Mendagri telah menerbitkan surat pemberhentian secara tetap terhadap Gatot. Karena kasus hukum yang dihadapinya belum berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Demo Honorer Hari Kedua Dimulai Jam 9
"Dengan posisi (Gatot,red) sebagai terdakwa, maka status wakil gubernur (Tengku Erry Nuradi,red) menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara. Karena belum ada keputusan hukum tetap (terhadap status hukum Gatot,red). Keputusan pengadilan kan belum," ujar Tjahjo, Rabu (10/2)
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riadmadji mengatakan, dengan status barunya, Erry memiliki kewenangan khusus yang selama ini terganjal saat masih menjabat Wakil Gubernur selaku Pelaksana Tugas Gubernur. Bahkan kini petinggi NasDem Sumut tersebut memiliki kewenangan melakukan mutasi.
BACA JUGA: Maaf ya, Anggota DPR Hanya Boleh Miliki Paspor Dinas
"Untuk bentuk panitia seleksi (lelang jabatan di lingkungan Pemprov Sumut,red) bisa. Karena posisi gubernur yang digantikan tak bisa melaksanakan apa-apa," ujar Dodi.
Secara kelembagaan, status pelaksana tugas kata Dodi, berperan untuk melaksanakan tugas-tugas gubernur dengan mengkoordinasikannya dengan gubernur. Namun karena Gatot kini dalam tahanan KPK, maka tak ada kesempatan untuk melaksanakan koordinasi.
BACA JUGA: Ini Tandanya DPR Kemaruk Kekuasaan
"Karena itu dalam melaksanakan tugas, menjalankan posisi (gubernur,red) menjadi otoritasnya," ujar Dodi.
Meski memiliki otoritas sebagai gubernur, tapi dalam melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Sumut kata Dodi, Erry harus tetap berpegang pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
"Untuk (mutasi,red) itu bisa dilakukan dengan dua cara. Yaitu job fit atau fidding untuk pengisian jabatan-jabatan di Eselon I dan II. Kalau dengan job fit bisa (otomatis,red). Misalnya dari Kepala Dinas Tata Ruang dipindah menjadi Kepala Dinas PU," ujar Dodi.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Insiden Super Tucano, Ini Kata Panglima TNI
Redaktur : Tim Redaksi