Sah! Pertamina Resmi Mengalihkan PI 10 Persen dari Blok Rokan dan Kampar ke BUMD Riau

Selasa, 27 Juni 2023 – 21:59 WIB
Direktur Utama PHR yang juga menjabat Direktur PHE Kampar Chalid Said Salim bersama Direktur RPR Ferry Andriadi, dan Direktur RPK Pebriansyah Putra menandatangani perjanjian pengalihan dan pengelolaan 10 persen PI dari WK Rokan dan Kampar untuk BUMD Riau, Selasa (27/6). Penandatanganan tersebut turut disaksikan Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Rikky Rahmat Firdaus, dan Asisten II Pemprov Riau Job Kurniawan. Foto: Dokumentasi Humas Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 persen Participating Interest (PI) dari Wilayah Kerja (WK) Rokan dan WK Kampar untuk Provinsi Riau.

Hak PI 10 persen tersebut diserahkan melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang ditunjuk Provinsi Riau untuk mengelola PI di WK Rokan dan WK Kampar.

BACA JUGA: Semangati Calon Pelaut Muda, PIS Gelar Pertamina Goes to Campus di Makassar

Penandatanganan perjanjian secara resmi dilakukan Direktur Utama PHR yang juga menjabat Direktur PHE Kampar Chalid Said Salim, bersama Direktur RPR, Ferry Andriadi, dan Direktur RPK Pebriansyah Putra di Jakarta, Selasa (27/6).

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Rikky Rahmat Firdaus, dan Asisten II Pemprov Riau Job Kurniawan.

BACA JUGA: Pertamina Dapat Suntikan USD 3,1 Miliar untuk Pendanaan Proyek RDMP Kilang Balikpapan

Chalid Said Salim mengatakan keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10 persen ini bisa memberikan banyak manfaat bagi daerah, di antaranya memberikan keuntungan bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah.

Tak hanya itu, keterlibatan BUMD memungkinkan terjadinya transfer pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan WK migas.

“Tentunya PI ini akan menjadi pendapatan baru baik provinsi maupun kabupaten di Riau," kata Chalid.

Dia meyakini pengalihan dan pengelolaan 10 persen PI ini akan memberikan dampak yang positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau.

Menurut Chalid, Keberhasilan pengalihan PI ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik dan koordinasi erat antara Pertamina dengan Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, serta BUMD yang terlibat.

"Semoga amanah yang dituangkan dalam perjanjian ini dapat sama-sama kita laksanakan dengan baik sebagai wujud bakti dan pengabdian kita kepada bangsa Indonesia yang kita cintai,” harap Chalid.

Pada kesempatan tersebut, Asisten II Pemprov Riau Job Kurniawan mengucapkan syukur dan apresiasi atas penandatanganan perjanjian pengalihan dan pengelolaan 10 persen PI WK Rokan dan WK Kampar.

“Terima kasih kepada Pertamina dan SKK Migas atas dukungan dan kerja samanya. Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut," kata Job Kuniawan.

Pemprov bersama seluruh masyarakat Riau, tegas Job Kurniawan, siap mendukung Pertamina dalam mewujudkan target-target kinerja yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Pertamina adalah bagian dari Provinsi Riau yang kami cintai dan menjadi keberkahan bagi kami,” tegas Job Kurniawan.

Penandatanganan perjanjian PI 10 persen WK Rokan dan WK Kampar merupakan wujud kepatuhan Pertamina dalam pemenuhan regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dalam perjanjian pengalihan PI 10 persen itu, antara lain ditegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi migas pada WK Rokan dan WK Kampar tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR dan PHE Kampar selaku operator.

Sejak tanggal efektif pengalihan, PHR dan PHE Kampar akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban RPR di WK Rokan dan RPK di WK Kampar.

Sebaliknya, RPR dan RPK wajib mengembalikan kepada PHR dan PHE Kampar dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPK dan RPR.

Perjanjian itu juga mengatur kewajiban RPR dan RPK untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di WK Rokan dan WK Kampar.

Jika diminta oleh operator, maka RPR dan RPK wajib membantu berbagai proses penerbitan/perpanjangan perizinan ke pemerintah daerah maupun pusat yang diperlukan, sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selama berlakunya kontrak bagi hasil WK Rokan dan WK Kampar, RPR dan RPK tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10 persen ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR dan RPK.

Diharapkan dengan dialihkannya PI 10 persen ke Provinsi Riau ini, dampaknya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat maupun pemda, dan memperat kerja sama dalam pengelolaan WK Rokan dan WK Kampar.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan WK Rokan merupakan salah satu blok migas andalan yang berperan penting dalam membangun ketahanan dan kemandirian energi nasional.

"Kerja sama dan dukungan dari pemerintah daerah diharapkan akan mendorong peningkatan produksi migas yang juga akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat," ujar Fadjar.

Fadjar menambahkan pengalihan PI sebesar 10 persen kepada BUMD Provinsi Riau adalah wujud nyata komitmen Pertamina dalam berkolaborasi dengan pemda untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Pertamina sebagai pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG’s).

Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler